[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengakui kejanggalan transaksi dan penggelapan dana yang terjadi di BNI Cabang Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sindikat investasi tak wajar.
Direktur Bisnis Korporasi BNI Putrama Wahju Setyawan menuturkan dana nasabah BNI tetap aman, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi dan menyimpan dana di BNI.
“Peristiwa yang terjadi di Ambon merupakan perbuatan oknum dalam sebuah sindikat, sehingga tidak dapat mempengaruhi kondisi BNI secara umum,” ujar Putrama.
Menurut Putrama, nasabah tak perlu khawatir menggunakan layanan BNI karena terdapat beberapa faktor. Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh cabang yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.
Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk atau aktivitas menabung yang lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.
“Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM),” ungkapnya.
Dia mengklaim pelanggaran yang terjadi di Ambon adalah kasus yang memiliki dampak minimal terhadap operasional dan ketersediaan dana di BNI. Saat ini, kasus sudah dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pengungkapan kasus tersebut.
Hasil investigasi mengidentifikasi kondisi yang tidak wajar berupa dugaan sindikat yang menawarkan investasi yang tidak wajar. Seseorang berinisial FY yang merupakan bagian dari sindikat, mengumpulkan dana dari para investor dengan janji pemberian imbal hasil yang cukup besar untuk berbisnis.
Para penerima aliran dana disinyalir adalah para pemilik modal yang seolah-olah menerima pengembalian dana dan imbal hasil dari oknum, padahal dananya berasal dari hasil penggelapan dana bank. Nilai dana yang digelapkan FY berdasarkan temuan hasil pemeriksaan internal mencapai sekitar Rp58,95 miliar.
Berdasarkan hasil temuan internal tersebut BNI menemukan adanya kejanggalan transaksi dan atas temuan ini, BNI melaporkan kejadian ini kepada pihak Polda Maluku untuk mengungkap dan menuntaskan kasusnya, serta mengupayakan pengembalian dana BNI yang digelapkan oleh sindikat. (cnn)
Discussion about this post