Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPH Migas solar bengkak 15,94 kl

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-08-22
inBUMN & BUMD, Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan konsumsi solar bersubsidi tahun ini berpotensi membengkak menjadi 15,31 juta kiloliter (kl)-15,94 juta kl. Padahal, pemerintah hanya menetapkan sebanyak 14,5 juta kl dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa mengatakan potensi kelebihan volume dari target awal berkisar 0,8 juta kl sampai 1,4 juta kl. Jika ini benar-benar terealisasi, maka jumlah konsumsi akan lebih tinggi dari 2018 yang sebesar 15,58 juta kl.

“Pada saat penetapan kuota volume pada 2019 belum tahu realisasi 2018, karena pada tiga tahun sebelumnya selalu di bawah 14,5 juta kl,” ucap Fanshurullah, Rabu (21/8).

Potensi pembengkakan subsidi timbul lantaran konsumsi solar bersubsidi sudah membludak sejak awal tahun. Lihat saja, dari Januari sampai Juli 2019 sudah menyentuh 9,04 juta kl atau setara dengan 62 persen dari kuota.

Berdasarkan dugaan awal BPH Migas, kelebihan konsumsi solar bersubsidi ini terjadi di 10 daerah. Beberapa kota yang dimaksud, yakni Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Lampung, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Sumatra Barat, Sulawesi Selatan, Jawa Timur, dan Bangka Belitung.

Fanshurullah juga menduga ada penyimpangan yang terjadi dalam proses penyaluran solar bersubsidi. Untuk itu, ia meminta PT Pertamina (Persero) sebagai penyalur mengecek lebih lanjut terkait penjualan solar subsidi.

“Patut diduga terjadi penyimpangan ke tambang maupun ke industri termasuk perkebunan. Makanya kami minta Pertamina segera mengecek,” kata dia.

Oleh karena itu, BPH Migas bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian (Bareskrim) Polri untuk mengawasi penyaluran solar bersubsidi. Fanshurullah mendapatkan informasi dari Bareskrim bahwa ada 17 perkara yang ditangani terkait persoalan penyaluran BBM.

“Ada 130-an kasus pada 2019, sampai sekarang ini,” imbuhnya.

Terkait potensi pembengkakan solar subsidi ini, Fanshurullah enggan menyebut apakah ada kemungkinan penambahan anggaran yang akan digelontorkan oleh Kementerian Keuangan nantinya. “Saya tidak tahu,” pungkas dia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BI Pangkas Bunga Acuan ke Level 5,5 Persen

Next Post

BPOM Larang Makanan Berlabel ‘Palm Oil Free’

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

BPOM Larang Makanan Berlabel 'Palm Oil Free'

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In