KeuanganNegara.id- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menegaskan tidak akan menyetujui pendaftaran produk makanan dan kosmetik yang mencantumkan klaim ‘Bebas Minyak Sawit’ (Palm Oil Free). Hal ini menjadi bagian dari upaya pengawasan dan penindakan instansi negara itu.
“Untuk peran Badan POM, khususnya, mengedukasi pelaku usaha makanan dan kosmetik untuk dilarang mencantum label ‘Palm Oil Free‘ karena tidak sesuai dengan peraturan perdagangan yang adil dan standar keamanan pangan ,” ujar Kepala BPOM Penny K Lukito saat dikonfirmasi.
Dalam keterangan resmi terpisah, Penny mengungkapkan industri minyak sawit merupakan salah satu industri strategi nasional, khususnya kelompok nonmigas.
Dari tahun ke tahun, produksi minyak sawit Indonesia terus meningkat secara signifikan, baik dalam bentuk minyak sawit mentah (CPO) maupun produk turunannya pada industri pangan dan kimia seperti minyak goreng, sabun, pasta gigi, hingga biodiesel.
Kemarin, Rabu (21/8), Penny juga bertemu dengan perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pertanian, dan lintas sektor terkait lainnya. Pertemuan tersebut membahas mengenai penanganan isu ‘Palm Oil Free‘ yang memberikan stigma negatif pada produk minyak sawit Indonesia.Industri kelapa sawit, sambung ia, juga semakin strategis karena berpeluang besar menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional dan menyerap tenaga kerja.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), total ekspor minyak sawit sejak 2013 hingga 2017 cenderung mengalami peningkatan. Pada 2013 total volume ekspor mencapai 22,22 juta ton dengan total nilai sebesar US$17,14 milyar dan meningkat pada 2017 menjadi 29,07 juta ton dengan total nilai mencapai US$20,72 Milyar.
Selain itu, berdasarkan kajian dari berbagai aspek, minyak sawit telah ditetapkan menjadi salah satu bahan pokok sebagai pembawa fortifikan atau vitamin A yang dimaksudkan untuk mengatasi masalah kurang gizi di tingkat nasional.
Namun demikian, Indonesia menghadapi beberapa permasalahan, salah satunya pencantuman label ‘Palm Oil Free‘. Sebagai upaya untuk menangani masalah tersebut, tahun lalu, pada pertemuan Komite Hambatan Teknis Perdagangan Barang (TBT) Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di Jenewa Swiss, Indonesia meminta praktik pelabelan tersebut dihentikan.
“Kami membangun kesepakatan dan komitmen untuk membangun upaya perlindungan terhadap daya saing perdagangan kelapa sawit, dan khususnya menghentikan penggunaan label ‘Palm Oil Free’ yang akan menurunkan daya saing industri kelapa sawit Indonesia,” pungkasnya. (cnn)
Discussion about this post