Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPK Sebut Pembayaran Piutang DKI Rp5,1 T Wewenang Sri Mulyani

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-07
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pencairan dana piutang dan Dana Bagi Hasil (DBH) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Proses pencairan itu tak ada hubungannya dengan hasil audit dari BPK.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk menentukan kapan pemerintah pusat harus membayar utang dana bagi hasil kepada pemerintah daerah (pemda). Kewenangan sepenuhnya ada di tangan Kementerian Keuangan.

“BPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan bagaimana penyaluran DBH dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Prinsipnya begitu. Itu merupakan sepenuhnya wewenang Kementerian Keuangan,” ungkap Agung.

Menurut dia, setiap kementerian/lembaga (K/L) memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan penggunaan anggaran setiap tahunnya. Nantinya, masing-masing K/L wajib melaksanakan berbagai rencana yang sudah dituangkan dalam DIPA tersebut.

“DIPA yang dibuat itu prinsipnya adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah selama tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi kalau sudah dicantumkan angkanya itu menjadi wewenang pemerintah. DBH ini kan sudah ditentukan juga,” kata Agung.

Sementara, tiap K/L juga bisa menggunakan anggarannya tanpa harus menunggu audit atau persetujuan BPK. Agung menegaskan pihaknya baru akan melakukan audit setelah tiap K/L memberikan laporan keuangannya kepada BPK.

“Kami kan post audit. Sekarang kami lagi mengecek untuk 2019, apa yang terjadi pada 2020 tidak terkait dengan 2019,” tegas Agung.

Kendati begitu, Agung menegaskan pihaknya tak memiliki kapasitas untuk memberikan saran kepada Kementerian Keuangan terkait kapan waktu yang tepat membayar ‘utang’ nya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Saya tidak dalam posisi memberikan saran, posisinya jelas secara formal kami tidak ada hubungannya dengan keputusan Kementerian Keuangan mencairkan DBH. Silahkan saja laksanakan sesuai undang-undang,” jelas Agung.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mencairkan dana piutang dan dana bagi hasil sebesar Rp5,1 triliun. Permintaan disampaikannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat rapat virtual, Kamis (2/4) terkait penyebaran wabah virus corona belakangan ini.

“Kami membutuhkan kepastian dana bagi hasil. Ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi, Pak. Karena itu akan membantu sekali. Ini tagihan tahun lalu jadi piutang ke Kemenkeu,” kata Anies dalam rapat tersebut.

Merespons permintaan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan membayar tagihan yang disampaikan Anies tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil auditnya.

Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto menjelaskan utang itu berasal dari sisa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang belum diserahkan ke provinsi. Menurut mekanisme, dana akan diberikan usai BPK mengaudit laporan realisasi, namun jadwalnya memang akan diberikan pada tahun ini. Saat ini, audit masih berlangsung.

“Untuk pembayarannya masih menunggu hasil audit BPK dulu. Penganggarannya memang tahun ini,” ungkap Adriyanto, Selasa (3/4).

Anggota sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Harry Azhar Azis mengatakan BPK masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk DBH yang ditagih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Harry menyatakan proses audit terkendala skema bekerja dari rumah atau work from home yang diterapkan terkait penyebaran wabah virus corona belakangan ini. Alhasil, prosesnya berpotensi lebih lama dari biasanya.

Menurutnya, waktu pemeriksaan audit berlangsung selama dua bulan setelah laporan keuangan diberikan oleh pemerintah pusat. Sementara pemerintah pusat diberi waktu menyampaikan laporan keuangan sampai tiga bulan setelah selesai pelaksanaan.

Artinya, pemerintah pusat memiliki tenggat waktu penyampaian laporan keuangan APBN 2019 ke BPK sampai Maret 2020. Sedangkan tenggat waktu BPK untuk menyelesaikannya sampai Mei 2020.

Sementara, Harry mencatat, pemerintah pusat baru menyampaikan laporannya pada 27 Maret lalu, maka dalam waktu normal hasil audit baru selesai pada 27 Mei 2020. Dengan begitu, pengembalian dana baru bisa dilakukan selepas hasil audit.

Namun, Agung mengklarifikasi bahwa apa proses audit tersebut tak ada korelasinya dengan pembayaran piutang dan DBH Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Apa yang dibilang Pak Harry itu menggambarkan proses audit sekarang, dengan work from home. Prosedur yang sekarang tidak ada hubungannya dengan bayar DBH pemerintah pusat ke pemerintah provinsi,” tegas Agung. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Wishnutama Ungkap Persoalan Dasar Pariwisata RI: Toilet Jorok

Next Post

Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$65,77 per Ton pada April

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Harga Batu Bara Acuan Turun Jadi US$65,77 per Ton pada April

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In