[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan pencairan dana piutang dan Dana Bagi Hasil (DBH) sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Keuangan. Proses pencairan itu tak ada hubungannya dengan hasil audit dari BPK.
Ketua BPK Agung Firman Sampurna menyatakan pihaknya tak memiliki wewenang untuk menentukan kapan pemerintah pusat harus membayar utang dana bagi hasil kepada pemerintah daerah (pemda). Kewenangan sepenuhnya ada di tangan Kementerian Keuangan.
“BPK tidak memiliki wewenang untuk menentukan bagaimana penyaluran DBH dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Prinsipnya begitu. Itu merupakan sepenuhnya wewenang Kementerian Keuangan,” ungkap Agung.
Menurut dia, setiap kementerian/lembaga (K/L) memiliki Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sebagai acuan penggunaan anggaran setiap tahunnya. Nantinya, masing-masing K/L wajib melaksanakan berbagai rencana yang sudah dituangkan dalam DIPA tersebut.
“DIPA yang dibuat itu prinsipnya adalah kewajiban yang harus dipenuhi pemerintah selama tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Jadi kalau sudah dicantumkan angkanya itu menjadi wewenang pemerintah. DBH ini kan sudah ditentukan juga,” kata Agung.
Sementara, tiap K/L juga bisa menggunakan anggarannya tanpa harus menunggu audit atau persetujuan BPK. Agung menegaskan pihaknya baru akan melakukan audit setelah tiap K/L memberikan laporan keuangannya kepada BPK.
“Kami kan post audit. Sekarang kami lagi mengecek untuk 2019, apa yang terjadi pada 2020 tidak terkait dengan 2019,” tegas Agung.
Kendati begitu, Agung menegaskan pihaknya tak memiliki kapasitas untuk memberikan saran kepada Kementerian Keuangan terkait kapan waktu yang tepat membayar ‘utang’ nya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Saya tidak dalam posisi memberikan saran, posisinya jelas secara formal kami tidak ada hubungannya dengan keputusan Kementerian Keuangan mencairkan DBH. Silahkan saja laksanakan sesuai undang-undang,” jelas Agung.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mencairkan dana piutang dan dana bagi hasil sebesar Rp5,1 triliun. Permintaan disampaikannya kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin saat rapat virtual, Kamis (2/4) terkait penyebaran wabah virus corona belakangan ini.
“Kami membutuhkan kepastian dana bagi hasil. Ketika ratas kami sampaikan ada dana bagi hasil yang sesungguhnya perlu segera dieksekusi, Pak. Karena itu akan membantu sekali. Ini tagihan tahun lalu jadi piutang ke Kemenkeu,” kata Anies dalam rapat tersebut.
Merespons permintaan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan akan membayar tagihan yang disampaikan Anies tersebut setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengeluarkan hasil auditnya.
Direktur Dana Transfer Umum Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Adriyanto menjelaskan utang itu berasal dari sisa anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) 2019 yang belum diserahkan ke provinsi. Menurut mekanisme, dana akan diberikan usai BPK mengaudit laporan realisasi, namun jadwalnya memang akan diberikan pada tahun ini. Saat ini, audit masih berlangsung.
“Untuk pembayarannya masih menunggu hasil audit BPK dulu. Penganggarannya memang tahun ini,” ungkap Adriyanto, Selasa (3/4).
Anggota sekaligus Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI BPK Harry Azhar Azis mengatakan BPK masih butuh waktu untuk melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah pusat yang diserahkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk DBH yang ditagih oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Harry menyatakan proses audit terkendala skema bekerja dari rumah atau work from home yang diterapkan terkait penyebaran wabah virus corona belakangan ini. Alhasil, prosesnya berpotensi lebih lama dari biasanya.
Menurutnya, waktu pemeriksaan audit berlangsung selama dua bulan setelah laporan keuangan diberikan oleh pemerintah pusat. Sementara pemerintah pusat diberi waktu menyampaikan laporan keuangan sampai tiga bulan setelah selesai pelaksanaan.
Artinya, pemerintah pusat memiliki tenggat waktu penyampaian laporan keuangan APBN 2019 ke BPK sampai Maret 2020. Sedangkan tenggat waktu BPK untuk menyelesaikannya sampai Mei 2020.
Sementara, Harry mencatat, pemerintah pusat baru menyampaikan laporannya pada 27 Maret lalu, maka dalam waktu normal hasil audit baru selesai pada 27 Mei 2020. Dengan begitu, pengembalian dana baru bisa dilakukan selepas hasil audit.
Namun, Agung mengklarifikasi bahwa apa proses audit tersebut tak ada korelasinya dengan pembayaran piutang dan DBH Kementerian Keuangan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Apa yang dibilang Pak Harry itu menggambarkan proses audit sekarang, dengan work from home. Prosedur yang sekarang tidak ada hubungannya dengan bayar DBH pemerintah pusat ke pemerintah provinsi,” tegas Agung. (msn)
Discussion about this post