Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BPK Soroti Pengelolaan Penerimaan Tiga BUMN yang Bermasalah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-18
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tiga perusahaan pelat merah yang mengalami permasalahan penerimaan. Tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut adalah Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I, BPK memeriksa pengelolaan pendapatan, biaya, dan investasi terhadap 15 objek pemeriksaan. Dari jumlah tersebut, 12 objek pemeriksaan di antaranya dianggap sudah sesuai kriteria.

Dengan kata lain ada tiga obyek yakni Bulog, PTBA, dan Garuda Indonesia yang dinilai masih bermasalah. Untuk Bulog, BPK mencatat ada tiga permasalahan penerimaan.

Pertama, pendapatan talangan penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) untuk bencana alam dan operasi pasar sampai dengan 31 Desember 2018 sebesar Rp649,43 miliar belum diterima oleh pemerintah.

Kedua, BPK juga belum mengklaim asuransi kekurangan kuantum beras impor dalam proses pengiriman laut sebesar US$856,15 ribu. Ketiga, Bulog juga belum menerima pendapatan hasil kerja sama pemeliharaan dan penyaluran sapi siap potong dengan PT berdikari (Persero) sebesar Rp78,14 miliar.

“Selain itu, Perum Bulog belum menyetorkan hasil penjualan beras operasi pasar CBP tahun 2018 ke kas negara sebesar Rp888,68 miliar per 31 Desember 2018,” jelas laporan itu.

Sementara untuk PTBA, BPK menemukan bahwa perusahaan tambang batu bara itu mengalami kekurangan penerimaan atas potensi denda ganti rugi (liquidated damages) karena kontrak penyediaan tak terpenuhi, teknik, dan konstruksi (EPC) bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari sebesar US$21,26 juta. Potensi denda itu dibayarkan kepada China National Electric Engineering Co. Ltd (CNEEC).

“Selain itu, PT Bukit Asam Tbk belum memungut pendapatan sewa lahan dan bangunan dari PT GIN minimal sebesar Rp14,21 miliar serta denda sewa sebesar Rp3,76 miliar,” imbuh laporan tersebut. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Ini Sejumlah Tantangan Perpajakan di Era Ekonomi Digital Lintas Negara

Next Post

Perombakan UU Penghambat Investasi Sasar Banyak Sektor

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Perombakan UU Penghambat Investasi Sasar Banyak Sektor

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In