Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Perombakan UU Penghambat Investasi Sasar Banyak Sektor

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-18
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan rencana penyatuan sejumlah aturan menjadi undang-undang (uu) alias omnibus law perizinan usaha akan mencakup berbagai sektor industri, mulai dari pertambangan, perkebunan, pelayaran, industri, hingga perhubungan.

Staf Bidang Hubungan Ekonomi Politik Hukum dan Keamanan Kemenko Perekonomian Ellen Setiadi mengatakan rencana tersebut sudah melewati tahap evaluasi dari kementerian/lembaga terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah. Totalnya, akan ada 72 undang-undang yang disatukan menjadi satu uu baru.

“Misalnya undang-undang perkebunan, ada aturan soal proses mendapatkan izin dari sisi bisnis proses yang disepakati. Nanti ada yang bersinggungan dengan undang-undang industri di beberapa pasal, semua itu satu per satu kami review untuk menjadi omnibus law,” ujar Ellen, Selasa (17/9).

Sayangnya, Ellen belum bisa merinci satu per satu dari total 72 uu yang akan disatukan itu. Namun, ia memastikan penyatuan itu akan segera dirampungkan dalam sebulan ini.

Selain menyatukan 72 uu, pemerintah juga akan melebur uu pemerintah pusat dan uu pemerintah daerah. Bersamaan dengan ini, maka akan ada pembatalan sejumlah peraturan daerah (perda).

“Nanti pembatalan perda kami atur dengan konsisten melihat keputusan Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Salah satunya yang menyangkut UU pemda, yaitu soal Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK). Contohnya, soal penggunaan juru ukur tanah.

Sebelumnya, pemerintah mengharuskan jabatan juru ukur berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap. Namun karena kebutuhan yang tinggi, maka juru ukur bisa dipekerjakan dengan status kontrak.

Kendati pemerintah akan menyatukan uu pemerintah pusat dan daerah, namun mereka memastikan kebijakan tersebut tak akan menggerus pendapatan retribusi daerah. Pasalnya, izin usaha yang lebih mudah sejatinya turut mendorong investasi, sehingga tetap memberi dampak positif ke perekonomian daerah.

“Jangan melihat bahwa membuat target retribusi daerah, sementara dikaitkan dengan kriteria untuk meningkatkan investasi. Ternyata ketika dicabut, investasi semakin cepat tumbuh,” tutur Direktur Sinkronkan Urusan Pemerintah III Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Eduard Sigalingging.

Di sisi lain, pemerintah akan melakukan omnibus law antara uu terkait retribusi daerah dengan perpajakan. Sinkronisasi keduanya diharapkan bisa memberikan dampak positif kepada penerimaan pemerintah pusat dan daerah ke depan.

“Intinya bagaimana memberikan kemudahan perizinan tanpa mengurangi aturan dan persyaratan yang dibutuhkan,” pungkasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

BPK Soroti Pengelolaan Penerimaan Tiga BUMN yang Bermasalah

Next Post

IHSG Menguat 0,64 Persen di Posisi 6.276

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

IHSG Menguat 0,64 Persen di Posisi 6.276

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In