Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

BTN Yakin Pelonggaran Uang Muka Rumah Angkat Sektor Properti

sunardobysunardo
2019-09-22
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN menyambut baik kebijakan pelonggaran uang muka rumah yang dilakukan BI mulai 2 Desember mendatang. Mereka yakin kebijakan tersebut bisa membuat pembelian properti yang belakangan ini agak seret bisa bergairah kembali.

“Relaksasi LTV ini akan berpengaruh tidak hanya bagi pembeli rumah pertama, tapi jugainvestment buyerskarena dapat dengan mudah dan cepat membeli properti kedua, ketiga dan seterusnya untuk dijadikan portofolio investasinya,” kata Direktur Consumer Banking Bank BTN, Budi Satria dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Jumat (20/9) ini.

BI menyatakan akan melonggarkan aturanloan to value(LTV) atau uang muka kredit untuk kendaraan dan properti mulai 2 Desember 2019 mendatang. Untuk sektor properti, Gubernur BI Perry Warjiyo merinci uang muka rumah akan diturunkan sebesar 5 persen dari posisi sebelumnya.

Dengan kebijakan tersebut, Kredit Properti (KP) dan Pembiayaan Properti (PP) rumah tapak dengan tipe di atas 70 akan dikenakan uang muka 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Sebelumnya, uang muka untuk rumah tipe tersebut berkisar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.

Sektor properti tumbuh melambat belakangan ini. Kinerja tersebut, salah satunya tercermin dari pertumbuhan kredit properti.
Untuk rumah tipe 21 hingga 70 nantinya uang muka yang dikenakan sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya. Sebelumnya, rumah dengan tipe tersebut dikenakan kebijakan uang muka 15 persen hingga 30 persen dari nilainya.

Begitu pun dengan kredit rumah susun. Nanti, uang muka kredit rumah susun dengan tipe 70 ke atas akan dikenakan sebesar 15 persen hingga 30 persen dari nilainya. Sebelumnya, BI menetapkan uang muka kredit tipe tersebut sebesar 20 persen hingga 35 persen dari nilainya.

Untuk rumah susun dengan tipe 21 hingga 70, BI menetapkan nilai uang mukanya sebesar 10 persen hingga 25 persen dari nilainya, atau lebih kecil dibanding ketentuan sebelumnya yakni 15 persen hingga 30 persen. Ketentuan serupa juga berlaku untuk rumah susun dengan tipe di bawah 21.

Data BI menunjukkan kredit properti hanya tumbuh 15,9 persen per Juli kemarin. Pertumbuhan tersebut melambat jika dibandingkan dengan Juni yang masih bisa tumbuh 16,2 persen. Selain mendorong kebangkitan penjualan properti, Budi juga optimis pelonggaran kebijakan uang muka juga akan memberikan efek ke pertumbuhan ekonomi yang besar. Pasalnya, sektor properti terhubung dengan 170 industri lainnya.

“Ini akan menjadi andalan pertumbuhan ekonomi 2020,” katanya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

MUI Minta Pemerintah Bantu Sertifikasi Produk Halal UMKM

Next Post

Pertamina Belum Tahu Penyebab Kebocoran Minyak di Karawang

sunardo

sunardo

Next Post

Pertamina Belum Tahu Penyebab Kebocoran Minyak di Karawang

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In