Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Buru Pajak Netflix Dkk, Sri Mulyani Janji Tak Bunuh Industri

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Pemerintah menyiapkan aturan untuk memungut pajak dari perusahaan digital (over the top/OTT) asing seperti Netflix dan Spotify. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berjanji, kebijakan yang diambil tidak akan membunuh industri tersebut.

Netflix belum berstatus Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, perusahaan tersebut melakukan kegiatan usaha di Tanah Air.

Karena mendapat keuntungan dari pasar Indonesia, Sri Mulyani memastikan bahwa pemerintah akan memungut pajak Netflix dan OTT lainnya secara maksimal. “Kami masih kejar,” kata dia saat memberikan sambutan di acara Mandiri Investment Forum di Jakarta, Rabu (5/2).

Untuk itu, pemerintah mengkaji kebijakan perpajakan OTT di negara lain. “Kami lihat ada potensi (memungut pajak perusahaan digital asing) tanpa membunuh sektor tersebut,” kata Sri Mulyani.

Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci perihal kebijakan yang akan ditempuh tanpa mematikan industri ekonomi digital, khususnyavideo on-demand(VoD) seperti

Beberapa perusahaan berbasis digital asing yang beroperasi di Indonesia memang membayar pajak. Namun, besaran pajaknya dinilai tidak optimal.

Alasannya, pendapatan yang diperoleh OTT di suatu negara justru dihitung sebagai perolehan di negeri asalnya. Karena itu, pajaknya dibayarkan ke negara asal perusahaan.

Sri Mulyani menilai ada potensi pajak yang semestinya bisa dipungut dari OTT, karena mengambil ceruk pasar Indonesia. “Jadi kami lihat ada potensi Indonesia bisa kumpulkan pajak untuk mempertahankan ekonomi di tengah perlambatan (ekonomi) global,” kata dia.

Pemerintah pun tengah merancang omnibus law, yang salah satunya memuat tentang pajak. Rencananya, pajak atas transaksi elektronik akan dibuat sama dengan yang konvensional, termasuk pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dengan begitu, OTT yang tidak berstatus BUT di Indonesia akan tetap dipungut pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayananan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, Kemenkeu mengusulkan untuk mendefinisikan ulang BUT melalui omnibus law perpajakan. BUT dari yang sebelumnyaphysical presenceakan diubah menjadisignificant economic presence.

“Dengan begitu, pemerintah dapat mengenakan pajak penyedia barang atau jasa yang tidak memiliki keberadaan fisik di Indonesia, tetapi konsumennya banyak,” kata Yoga.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sempat usul menerapkan Nexus Tax dalam mengejar pajak lintas negara (crossborder). Yoga menjelaskan, pendekatan Nexus Tax yakni perusahaan yang beroperasi di Indonesia namun tidak memiliki kantor fisik tetap membayar pajak.

Kominfo tengah menyiapkan turunan peraturan dari PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), yang memuat Nexus Tax. Melalui aturan itu, perusahaan bisa mendaftarkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Aturan itu ditarget selesai Maret 2020. “Katakan (perusahaan) di Singapura atau Vietnam harus terdaftar untuk dikenakan PPN. Kalau sudah besar dikenakan di Pajak Penghasilan (PPh) walaupun (fisiknya) tidak di sini,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani, beberapa waktu lalu (22/1).(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Potong Pinalti Pajak, Sri Mulyani Buka Pintu Taubat

Next Post

Keyakinan Pasar Angkat Rupiah ke Rp13.643 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Keyakinan Pasar Angkat Rupiah ke Rp13.643 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In