[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan memberikan potongan pinalti pajak bagi orang-orang yang selama ini tidak membayar kewajibannya. Menurutnya, banyak orang masih takut melaporkan pajaknya karena khawatir bakal dikenakan denda yang cukup besar.
“Kalau mereka mau taubat dan bayar pajak kita akan hitung kewajibanya. Orang masih banyak yang sembunyi jadi kita kasih denda yang sedikit biar enggak takut dan enggak patuhi aturan,” kata dia di Hotel Fairmont, Senayan, Jakarta.
Dirinya menambahkan saat ini pembayaran dari orang-orang yang tidak mendapat gaji masih terbilang rendah. Untuk itu, Sri Mulyani berharap data basis pajak seperti ini bisa ditingkatkan demi meningkatkan penerimaan pajak.
“Personal income tax masih rendah terutama di nonpayroll tax karena kaya tapi enggak bayar tax. Sekarang akses informasi masih masalah makanya kami dorong middle to upper class untuk bayar pajak,” jelas dia.
Sri Mulyani optimistis, dengan omnibus law, perpajakan yang tengah disusun pemerintah bisa mendorong kepatuhan pajak. Apalagi pemerintah bakal memangkas denda agar orang-orang mau melaporkan hartanya.
Dalam omnibus law, pemerintah akan mengurangi penalti pajak dalam bunganya. Selama ini pinalti pajak dikenakan sebesar dua persen hingga 24 bulan atau total 48 persen. Nantinya, denda akan berdasarkan tarif bunga yang berjalan sekarang dan dibagi berdasarkan berapa lama tunggakan.(msn)
Discussion about this post