Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Cara Dapat Insentif Pajak Bagi 18 Sektor Usaha

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-04-28
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Pemerintah memperluas pemberian insentif pajak dari sebelumnya ke industri manufaktur menjadi ke 18 sektor industri lain. Tujuannya agar lebih banyak pekerjaindustri yang mendapat keringanan di tengah pandemi virus corona (covid-19).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak akan diberikan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja dan PPh Pasal 22 atau pajak perusahaan atas kegiatan impor barang.

Kemudian, mengurangi sekitar 30 persen PPh Pasal 25 atau pajak pribadi dan badan, serta percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan hingga Rp5 miliar

“Hampir seluruh sektor dalam perekonomian mendapatkan insentif perpajakan. Total estimasinya mencapai Rp35,3 triliun plus pajak UMKM yang ditanggung pemerintah,” ungkap Airlangga, beberapa waktu lalu.
Sementara 18 sektor usaha yang akan mendapat perluasan keringanan pajak, yaitu industri pertanian, kehutanan, dan perikanan, pertambangan dan penggalian, dan industri pengolahan. Lalu, juga akan diberikan ke industri pengadaan gas listrik, gas uap air panas, dan air dingin, pengelolaan air limbah daur ulang sampah, konstruksi, dan perdagangan besar eceran reparasi peralatan mobil dan sepeda motor.

Kemudian, industri pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi makan minum, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, serta servis jasa profesional ilmiah dan teknis. Selanjutnya, industri penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, dan agen perjalanan termasuk pariwisata, pendidikan, kesehatan manusia dan aktivitas sosial, industri pariwisata, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas jasa lain dan perusahaan di kawasan berikat.

Lantas, seperti apa cara mendapatkannya?

Saat ini sebenarnya pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis untuk mekanisme pemberian keringanan pajak tersebut. Namun, merujuk pada aturan keringanan pajak yang sebelumnya diberikan ke industri manufaktur, setidaknya ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Untuk bebas PPh Pasal 21, pemberi kerja dapat memberitahu pemanfaatan insentif ini ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar. Lalu, akan diproses oleh KPP.

Selanjutnya, untuk bebas PPh 22 dan pengurangan PPh Pasal 25, perusahaan perlu menyampaikan surat permohonan pembebasan ke KPP terdaftar. Begitu pula dengan restitusi, bisa didapat bila perusahaan telah mengajukan permohonan percepatan melalui pengisian SPT masa PPN atau mengajukan ke KPP.

Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan teknis akan segera dikeluarkan. Aturan itu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.

“Minggu depan (minggu ini) seharusnya sudah bisa terbit, saat ini sedang finalisasi PMK nya,” ujarnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

‘Ekonomi Indonesia Bakal Bangkit Lebih Cepat Usai Covid-19’

Next Post

Pemerintah Tak Turunkan Harga BBM Kendati Minyak Anjlok

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Pemerintah Tak Turunkan Harga BBM Kendati Minyak Anjlok

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In