[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Pemerintah memperluas pemberian insentif pajak dari sebelumnya ke industri manufaktur menjadi ke 18 sektor industri lain. Tujuannya agar lebih banyak pekerjaindustri yang mendapat keringanan di tengah pandemi virus corona (covid-19).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan insentif pajak akan diberikan berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atau pajak atas gaji pekerja dan PPh Pasal 22 atau pajak perusahaan atas kegiatan impor barang.
Kemudian, mengurangi sekitar 30 persen PPh Pasal 25 atau pajak pribadi dan badan, serta percepatan pengembalian kelebihan bayar pajak (restitusi) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan hingga Rp5 miliar
Kemudian, industri pengangkutan dan pergudangan, penyediaan akomodasi makan minum, informasi dan komunikasi, aktivitas keuangan dan asuransi, real estate, serta servis jasa profesional ilmiah dan teknis. Selanjutnya, industri penyewaan gudang usaha, tenaga kerja, dan agen perjalanan termasuk pariwisata, pendidikan, kesehatan manusia dan aktivitas sosial, industri pariwisata, kesenian, hiburan dan rekreasi, dan aktivitas jasa lain dan perusahaan di kawasan berikat.
Lantas, seperti apa cara mendapatkannya?
Saat ini sebenarnya pemerintah belum mengeluarkan aturan teknis untuk mekanisme pemberian keringanan pajak tersebut. Namun, merujuk pada aturan keringanan pajak yang sebelumnya diberikan ke industri manufaktur, setidaknya ada beberapa cara yang bisa dilakukan.
Selanjutnya, untuk bebas PPh 22 dan pengurangan PPh Pasal 25, perusahaan perlu menyampaikan surat permohonan pembebasan ke KPP terdaftar. Begitu pula dengan restitusi, bisa didapat bila perusahaan telah mengajukan permohonan percepatan melalui pengisian SPT masa PPN atau mengajukan ke KPP.
Sementara Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan aturan teknis akan segera dikeluarkan. Aturan itu akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Wabah Virus Corona.
“Minggu depan (minggu ini) seharusnya sudah bisa terbit, saat ini sedang finalisasi PMK nya,” ujarnya. (cnn)
Discussion about this post