Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp141 T Berpotensi Keluar dari RI

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-08
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Dana repatriasi Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) senilai Rp141 triliun berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana Program Pengampunan Pajak di dalam negeri (holding period) selama tiga tahun sejak dilaporkan pada Juli-Desember 2016 akan segera berakhir.

Berdasarkan pelaksanaan Program Tax Amnesty, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp4.295,8 triliun dengan total 638.023 Surat Pernyataan Harta (SPH). Dana itu terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.143 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp1.013 triliun, dan dana repatriasi Rp141 triliun.

Sedangkan uang tebusan sebesar Rp103,3 triliun. Seluruh dana itu berhasil dikumpulkan dalam waktu enam bulan, yaitu hasil kumulasi periode pertama pada Juli-September 2016 dan periode kedua pada Oktober-Desember 2016.

Khusus dana repatriasi, pemerintah memberlakukan aturan bahwa wajib pajak yang ‘memohon’ pengampunan kepada negara wajib memarkirkan dana di dalam negeri dalam berbagai instrumen investasi. Dana itu  wajib diparkir selama tiga tahun sejak pelaporan.

Artinya, per bulan ini saja, dana repatriasi yang ditempatkan di berbagai instrumen investasi di dalam negeri sudah bisa ditarik kembali oleh wajib pajak baik untuk dipindahkan ke instrumen investasi lain di Tanah Air ataupun ‘dilarikan’ lagi ke luar negeri.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto yakin dana repatriasi wajib pajak Tax Amnesty tak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meski holding period akan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.

Keyakinan ia dasarkan pada kondisi ekonomi global yang saat ini penuh ketidakpastian.

“Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar),” ucap Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/10). (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Bangkit dari Keterpurukan, IHSG Menguat Lagi ke Level 6.039

Next Post

Jokowi Bentuk Komite dan Operator Investasi Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Jokowi Bentuk Komite dan Operator Investasi Pemerintah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In