KeuanganNegara.id- Dana repatriasi Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) senilai Rp141 triliun berpotensi keluar Indonesia dalam beberapa waktu ke depan. Pasalnya, masa repatriasi atau penahanan dana Program Pengampunan Pajak di dalam negeri (holding period) selama tiga tahun sejak dilaporkan pada Juli-Desember 2016 akan segera berakhir.
Berdasarkan pelaksanaan Program Tax Amnesty, jumlah harta yang dilaporkan mencapai Rp4.295,8 triliun dengan total 638.023 Surat Pernyataan Harta (SPH). Dana itu terdiri dari dana deklarasi dalam negeri sebesar Rp3.143 triliun, dana deklarasi luar negeri Rp1.013 triliun, dan dana repatriasi Rp141 triliun.
Sedangkan uang tebusan sebesar Rp103,3 triliun. Seluruh dana itu berhasil dikumpulkan dalam waktu enam bulan, yaitu hasil kumulasi periode pertama pada Juli-September 2016 dan periode kedua pada Oktober-Desember 2016.
Khusus dana repatriasi, pemerintah memberlakukan aturan bahwa wajib pajak yang ‘memohon’ pengampunan kepada negara wajib memarkirkan dana di dalam negeri dalam berbagai instrumen investasi. Dana itu wajib diparkir selama tiga tahun sejak pelaporan.
Artinya, per bulan ini saja, dana repatriasi yang ditempatkan di berbagai instrumen investasi di dalam negeri sudah bisa ditarik kembali oleh wajib pajak baik untuk dipindahkan ke instrumen investasi lain di Tanah Air ataupun ‘dilarikan’ lagi ke luar negeri.
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto yakin dana repatriasi wajib pajak Tax Amnesty tak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meski holding period akan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.
Keyakinan ia dasarkan pada kondisi ekonomi global yang saat ini penuh ketidakpastian.
“Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar),” ucap Hadiyanto di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (8/10). (cnn)
Discussion about this post