Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jokowi Bentuk Komite dan Operator Investasi Pemerintah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-08
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Investasi Pemerintah (KIP) dan Operator Investasi Pemerintah (OIP). Pembentukan KIP dan OIP tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.

Dalam aturan tersebut dijelaskan, KIP adalah lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi supervisi dalam pengelolaan investasi pemerintah. Sedangkan OIP adalah pelaksana fungsi operasional yang ditunjuk atau ditetapkan oleh menteri keuangan.

Dalam bagian penjelasan PP tentang investasi disebutkan investasi pemerintah akan difokuskan kepada dalam bentuk surat berharga sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara. Fokus dibuat karena investasi pemerintah selama ini berfokus pada penyertaan modal dan pemberian pinjaman.

Surat berharga yang dimaksud adalah saham, surat utang atau surat berharga lainnya yang telah memiliki izin dan pengawasan dari lembaga yang berwenang seperti reksa dana. Dengan demikian, kehadiran KIP dan OIP, pemerintah berharap dapat memaksimalkan penempatan dana mereka di instrumen investasi tersebut.

Direktur Jendral (Dirjen) Perbendaharaan Kemenkeu Andin Hadiyanto mengatakan Kemenkeu tengah mempersiapkan aturan turun dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ia menuturkan Kemenkeu bakal merilis dua PMK, yaitu PMK yang mengatur tentang tata kelola investasi pemerintah dan PMK tentang organisasi KIP dan OIP.

“Memang ada sekitar 12 mandat kepada menteri keuangan dalam PP tentang investasi,” tuturnya, Selasa (8/10).

Meski tidak merinci, ia bilang Kemenkeu menargetkan aturan turunan itu bisa terbit dalam waktu dekat. “Kami usahakan secepatnya,” tuturnya.

Dalam PP tentang Investasi disebutkan Menteri Keuangan sebagai bendahara negara memiliki kewenangan untuk membentuk KIP dan OIP. Beberapa tugas dan wewenang KIP meliputi, menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas investasi pemerintah, menyusun Pernyataan Kebijakan Investasi Pemerintah (PKIP), melakukan konsolidasi atas seluruh rencana investasi pemerintah yang dibuat oleh OIP, dan lainnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dana Repatriasi Tax Amnesty Rp141 T Berpotensi Keluar dari RI

Next Post

Mendag Batal Larang Peredaran Minyak Curah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Mendag Batal Larang Peredaran Minyak Curah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In