KeuanganNegara.id- Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan tidak jadi melarang peredaran minyak curah. Dengan kebijakan tersebut, tidak ada penarikan minyak curah dari pasaran.
“Tidak ditarik. Jadi per 1 Januari 2020 harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga di pelosok desa,” katanya.
Sebelumnya menteri perdagangan menyatakan pemerintah akan melarang peredaran minyak goreng curah di pasar masyarakat mulai 1 Januari 2020. Sebagai gantinya minyak curah wajib menggunakan kemasan.
Enggar mengatakan larangan diberlakukan karena peredaran minyak curah bisa membahayakan masyarakat. Sebab, kualitas minyak tidak bisa dipertanggungjawabkan karena tidak melewati pengawasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ia menyebutkan pemberlakuan kebijakan larangan edar minyak goreng tidak akan dilakukan dengan masa transisi. Artinya tidak ada masa uji coba untuk kurun waktu tertentu dalam penerapan kebijakan tersebut.
Kebijakan tersebut menimbulkan reaksi dan penolakan. Salah satunya dari PP Muhammadiyah. Organisasi tersebut meminta pemerintah membatalkan niatnya untuk melarang peredaran minyak curah. (cnn)
Discussion about this post