KeuanganNegara.id- Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) meminta pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang pembayaran klaim asuransinya tertunda untuk sabar. Pasalnya, pemerintah selaku pemegang saham perseroan tengah mencari solusi penyehatan keuangan perusahaan.
Sebelumnya, Jiwasraya menunda pembayaran klaim produk saving plan yang dijual melalui tujuh bank mitra (bancassurance). Perseroan mengklaim nilai total pembayaran klaim yang tertunda sebesar Rp802 miliar sampai 10 Oktober 2018.
“Pokoknya sabar saja, kami sedang berupaya untuk bisa memberikan pengembalian tersebut, sambil mohon dukungan para pemegang polis untuk di-rejoint lagi supaya kami ada waktu juga untuk usaha-usaha lain agar bisa memenuhi harapan mereka untuk bisa kami kembalikan,” ujar Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo.
Ia mengungkapkan penyehatan Jiwasraya secara keseluruhan perlu melalui beberapa tahapan dalam rangka memberikan kepercayaan kepada pemegang polis. Salah satunya, melalui sinergi perusahaan dengan BUMN Karya.
Selain itu, proses penyehatan juga mencakup pembentukan anak usaha Jiwasraya Putra yang melibatkan empat BUMN yaitu PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero), PT KAI (Persero), dan PT Telkomsel (Persero).
“Saya melihat tahapan-tahapan ini harus kami lalui agar kami bisa mencapai sesuai yang kami harapkan untuk menyehatkan Jiwasraya secara keseluruhan dan memberikan kepercayaan kepada para pemegang polis, untuk bisa kami kembalikan,” tuturnya.
Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko menyatakan penyelesaian pembayaran polis yang telah jatuh tempo menjadi prioritas perusahaan. Penyelesaian klaim tersebut akan dilakukan bertahap mulai kuartal II 2019 dan ditargetkan rampung pada kuartal II 2020.
Selain pembentukan anak usaha, perseroan juga berencana menerbitkan surat utang untuk membayar kewajiban klaim, ekspansi digitalisasi bisnis perseroan, dan optimalisasi aset properti perusahaan yang menganggur. (cnn)
Discussion about this post