Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Dear Pelanggan Listrik 1.300 VA, Jangan Berharap Ada Diskon dari PLN

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-24
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Untuk meringankan beban masyarakat yang terpukul akibat wabah corona, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan beberapa kebijakan. Salah satunya adalah listrik gratis selama 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450 VA dan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk 7 juta pelanggan 900 VA bersubsidi.

Setelah keringanan biaya listrik untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA itu terealisasi pada awal bulan ini, muncul desakan agar pelanggan 900 VA nonsubsidi dan 1.300 VA juga diberi keringanan. Sebab, tak menutup kemungkinan kelompok pelanggan tersebut juga terdampak pandemi sehingga kesulitan bayar tagihan listrik.

Anggota Fraksi Partai Gerindra Komisi VI Andre Rosiade. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pemerintah memberikan kompensasi/diskon pengguna listrik 1.300 VA yang tinggal di perkotaan, yang terdampak langsung oleh wabah COVID-19.

Usulan serupa juga disuarakan DPR. Anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade menghitung, pemberian diskon 50 persen untuk pelanggan 900 VA nonsubsidi dan diskon 25 persen untuk pelanggan 1.300 VA hanya membutuhkan tambahan subsidi Rp 5 triliun.

“PLN kalau bisa pelanggan 900 VA nonsubsidi dikasih diskon 50 persen, dan 1.300 VA diskon 25 persen. Paling hanya tambahan 5 triliun, pemerintah udah siapkan (anggaran untuk penanganan corona) Rp 405 triliun,” kata Andre dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI.

Berdasarkan data PLN, pelanggan 900 VA nonsubsidi berjumlah 22,7 juta pelanggan. Lalu untuk 1.300 VA tercatat ada sekitar 11 juta pelanggan. Awalnya PLN mengaku mengkaji usulan ini dengan melakukan monitoring dan pemetaan terlebih dahulu.

PLN tak menampik bahwa pelanggan 900 VA nonsubsidi juga termasuk pelanggan yang rentan kesulitan membayar di tengah pandemi ini.

Sebanyak 22,7 juta pelanggan 900 VA nonsubsidi tersebut, jika dirata-rata, besaran tagihan listrik tiap bulan yang harus dibayar adalah Rp 190.000 per pelanggan. Sedangkan untuk pelanggan 1.300 VA, besaran tagihannya secara rata-rata tercatat sekitar Rp 450.000 per bulan.

Namun, belakangan PLN mengaku tak mampu memberi keringanan. Hal itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI yang digelar secara online.

“Kemampuan PLN sendiri kami ingin sampaikan, itu akan sangat sulit. Karena kami enggak ada kemampuan untuk berikan insentif,” ujar Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini.

Biaya untuk memberi keringanan kepada pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA nonsubsidi, kata dia, memang tak murah. Menurut hitungannya, setidaknya mesti disiapkan dana sekitar Rp 16,9 triliun setiap bulan.

“Pasti, sudah barang tentu PLN enggak bisa laksanakan (kalau pakai uang PLN),” ucapnya.

Pihaknya pun mengatakan, hingga saat ini belum ada keputusan pemerintah untuk kebijakan tersebut. Namun demikian, ketika ternyata nantinya ada ketetapan itu maka PLN siap menjalankan.(msn)

Previous Post

Pemerintah Berikan Insentif Pajak untuk Dukung Dunia Usaha dan Masyarakat Selama Pandemi COVID-19

Next Post

Tindak Lanjuti Perppu, OJK Terbitkan Aturan soal Merger Bank-bank Bermasalah

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Tindak Lanjuti Perppu, OJK Terbitkan Aturan soal Merger Bank-bank Bermasalah

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In