Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Tindak Lanjuti Perppu, OJK Terbitkan Aturan soal Merger Bank-bank Bermasalah

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-24
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
OJK Sebut Kredit Bermasalah Naik di Tengah Virus Corona
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan agar perbankan hendaknya mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan di tengah pandemi virus corona.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank.

Beleid itu menginstruksikan, perbankan bisa melakukan maupun menerima penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bila ada ancaman pelemahan akibat pandemi.

“Ruang lingkup pengaturan berlaku bagi Bank Umum Konvensional (BUK), Bank Umum Syariah (BUS), Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri,” kata Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK, Anto Prabowo.

Baca juga:   Ombudsman Panggil OJK soal Kasus Jiwasraya Pekan Depan

Adapun penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau integrasi bisa dilakukan bila OJK memberikan perintah tertulis. Perintah tertulis itu diberikan kepada bank yang memenuhi kriteria berdasarkan penelitian OJK.

Sementara, kewajiban bank yang diberikan perintah tertulis mesti menyusun rencana tindak.

Dalam melaksanakannya, ada beberapa ketentuan.

Bagi bank umum konvensional atau bank umum syariah dapat dikecualikan dari ketentuan untuk kepemilikan tunggal pada perbankan RI, kepemilikan saham bank umum, dan batas waktu pemenuhan modal inti minimum. Tentu saja, hal ini harus berdasarkan persetujuan OJK.

“Sedangkan bagi BPR atau BPRS, jaringan kantor tetap dapat dipertahankan sesuai dengan wilayah jaringan kantor BPR atau BPRS yang telah berdiri,” jelas Anto.

Baca juga:   Libur panjang dipangkas, ekonom juga pangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengatakan, OJK mendapat kewenangan untuk melakukan merger (penggabungan dua perseroan) terhadap bank-bank bermasalah akibat tekanan pandemik virus corona.

Kewenangan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor No 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.

“Dalam kondisi emergency ini harus cepat sehingga kami sampaikan dalam draf perppu bahwa OJK diberikan kewenangan untuk merestrukturisasi lebih awal dengan melakukan merger lebih awal tanpa menunggu hitungan bulan,” ujarnya melalui konferensi video KSSK, Rabu (1/4/2020).

Baca juga:   Sri Mulyani: Indonesia Belum Resesi Teknis

Padahal, dalam kondisi normal, pengawasan intensif terhadap bank yang bermasalah membutuhkan waktu 9 bulan. Dalam waktu 9 bulan itu, pemegang saham bank masih mempunyai ruang untuk mencari investor.

Namun, OJK menilai waktu proses tersebut terlalu berlarut-larut sehingga bisa berimbas terhadap sentimen negatif masyarakat terhadap perbankan saat pandemi.

“Perundang-undangan kita yang sekarang sangat restriktif sehingga kita harus melakukan action untuk menghadapi kondisi-kondisi yang tertentu,” katanya. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Dear Pelanggan Listrik 1.300 VA, Jangan Berharap Ada Diskon dari PLN

Next Post

Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?

Ada Pandemi Corona, Bagaimana Nasib Proyek Ibu Kota Baru?

Discussion about this post

Stay Connected

  • 444 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

0
Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

BPOM Janji Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 dalam 20 Hari Kerja

2021-01-17
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17

Recent News

Neraca Perdagangan RI Defisit US$160 Juta per September 2019

Ini penopang neraca dagang Desember 2020

2021-01-17
Fakultas Kedokteran Unpad Simulasi Uji Klinis Fase 3 Vaksin Covid-19

BPOM Janji Proses Izin Penggunaan Darurat Vaksin Covid-19 dalam 20 Hari Kerja

2021-01-17
Sepanjang Tahun ini Bea Cukai Tangani 4.724 Kasus Rokok dan Miras Ilegal

Patroli Laut Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal di Riau

2021-01-17
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Sandiaga Klaim Toilet di Mandalika Terbaik Se-Indonesia

2021-01-17

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true