KeuanganNegara.id- Pemerintah bakal memberikan Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp15 triliun di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Angka ini meningkat 50 persen dibanding anggaran tahun ini yakni Rp10 triliun.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti merinci DID tersebut akan disalurkan kepada 416 pemerintah daerah (pemda) dengan nilai tertinggi Rp103,94 miliar dan terendah yakni Rp7,72 miliar. Adapun, rata-rata perolehan DID tahun depan mencapai Rp35,83 miliar per pemda atau meningkat 20,39 persen dari tahun ini Rp29,76 miliar.
Astera menuturkan kenaikan anggaran ini disebabkan karena ada perubahan kriteria daerah penerima insentif.
Tadinya, pemerintah mengalokasikan DID bagi pemerintah daerah yang menunjukkan prestasi di tujuh kategori. Yakni, kesehatan fiskal dan pengelolaan keuangan daerah, pelayanan dasar publik bidang pendidikan, pelayanan dasar publik bidang kesehatan, pelayanan dasar publik bidang infrastruktur, kategori kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum pemerintahan, dan pengelolaan sampah.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian DID bagi pemda untuk kategori ekspor dan investasi bisa memacu daerah berkompetisi satu sama lain dalam hal ekspor dan penanaman modal. Instrumen DID, lanjut dia, dipilih sebagai pemantik lantaran sesuai dengan maksud dan tujuan DID itu sendiri.Namun, di tahun depan, kinerja investasi dan ekspor pemerintah daerah akan masuk sebagai kategori daerah yang bisa menerima DID. Sehingga, total kriteria penerima DID akan bertambah menjadi sembilan kategori.
“Kalau ada daerah-daerah yang bisa secara riil memberikan dorongan terhadap investasi dan juga perbaikan ekspor, tentunya dia akan mendapatkan DID atau insentif,” ujar Astera dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja Trasfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) dengan Badan Anggaran DPR, Rabu (11/9).
Untuk mendapatkan DID, lanjutnya, pemda harus memenuhi tiga kriteria utama dan membuktikan bahwa mereka berprestasi di sembilan kategori kinerja. Penilaian tersebut dilakukan secara mandiri.
Adapun, tiga kriteria tersebut adalah mengantongi opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), menetapkan Peraturan Daerah APBD tepat waktu, dan menggunakan e-government (e-budgeting dan e-procurement).
Sesuai definisinya, DID adalah instrumen fiskal berupa penghargaan kepada pemda yang memiliki kinerja baik dalam kesehatan fiskal, pengelolaan keuangan daerah, dan pelayanan publik. Dalam hal ini, ia menganggap bahwa pertumbuhan investasi dan ekspor juga merupakan bukti bahwa pemda benar-benar melakukan pelayanan publik yang juga baik.
“Pokoknya, mereka (pemda) berlomba-lomba memperbaiki kirteria dalam menarik investasi dan kinerja ekspornya,” jelas Sri Mulyani beberapa waktu lalu. (cnn)
Discussion about this post