KeuanganNegara.id- Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Maruarar Sirait meminta secara langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani agar kembali menggelar program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid kedua. Menurut dia, masih banyak wajib pajak yang tak sempat mengikuti tax amnesty jilid pertama yang diadakan pada Juli 2016 sampai Maret 2017.
Permintaan ini diungkapkan saat rapat bersama perwakilan pemerintah dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020. Sri Mulyani hadir dalam rapat tersebut sebagai salah satu perwakilan pemerintah bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional sekaligus Kepala Bappenas Bambang P.S. Brodjonegoro.
Dalam pemaparannya, Maruarar meminta Sri Mulyani membuat tax amnesty jilid kedua karena program itu dirasa cukup ampuh untuk memperkuat keikutsertaan wajib pajak dalam menyetor pungutan kepada negara. Ia menilai semakin banyak jumlah wajib pajak, maka kantong penerimaan negara akan semakin berat.
Hal itu selanjutnya bisa dijadikan modal untuk mempercepat pembangunan di sejumlah sektor, misalnya kembali membangun infrastruktur hingga fokus pembangunan lainnya. “Saya usul agar dibuat tax amnesty yang kedua dalam waktu tak lama lagi. Supaya apa? Supaya semua masuk ke sistem,” ujar Maruarar di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (28/8)
Ia melanjutkan Sri Mulyani tak perlu khawatir dengan pro kontra yang akan muncul bila benar-benar membuat tax amnesty jilid kedua. Toh, wacana sampai pelaksanaan tax amnesty jilid pertama juga sempat mengundang pro kontra, baik dari masyarakat, pengusaha, hingga para elite.
Yang terpenting, katanya, pelaksanaan tax amnesty jilid kedua bisa lebih baik dan memberikan kepastian kepada wajib pajak yang ikut serta. “Pro kontra kan pasti ada, dulu juga pro kontra, tapi alasan saya apa? Negara lain juga ada yang dua kali, tiga kali,” katanya.
Lebih lanjut, agar pelaksanaan tax amnesty jilid kedua bisa lebih baik dari yang pertama, maka pemerintah harus benar-benar bisa memberikan kepastian. Misalnya, ketika sudah ikut, maka bebas pengejaran pajak.
“Evaluasinya, harus ada konsistensi, jangan seperti kemarin saat sosialisasi oleh presiden, diberikan jaminan, tapi ketika sudah ikut, dikejar-kejar. Seharusnya diberi rasa aman dan kepastian hukum,” jelasnya.
Sayangnya, Sri Mulyani enggan menanggapi permintaan Maruarar ketika dikonfirmasi oleh awak media. Sebelumnya, wacana tax amnesty jilid kedua datang dari Sri Mulyani sendiri. Bendahara negara sempat memberi sinyal akan kembali menggelar program itu karena mendapat cerita dari sejumlah pengusaha yang menyesal tidak memanfaatkan pengampunan pajak dari negara sekitar tiga tahun lalu.
Ia memberi sinyal bahwa wacana itu ada. Bahkan, ia mengatakan sudah masuk dalam kajian paket reformasi pajak yang segera diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Mungkin ya mungkin, tetapi kami lihat apakah ini yang terbaik. Saya dalam posisi akan menimbang semua suara yang tadi tidak ikut tax amnesty, nanti bisa tidak ada tax amnesty lagi? Kami akan lihat,” terang Sri Mulyani.
Kendati begitu, sinyal itu langsung dipatahkan oleh Kementerian Keuangan beberapa waktu setelahnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara memastikan wacana program itu tidak ada. “Saya jamin tidak ada (tax amnesty),” tandasnya. (cnn)
Discussion about this post