Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Efek Corona, BEI Tambah Dua Bulan Batas Pelaporan Lapkeu

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-18
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT) 2019, laporan tahunan, dan laporan keuangan kuartal I 2020 bagi perusahaan tercatat. Bursa memberikan tambahan waktu selama dua bulan.

Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00027/BEI/03-2020 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020. Dengan demikian, batas penyampaian LKT dari paling lambat 30 Maret 2020 diundur menjadi 31 Mei 2020.

Kemudian, batas penyampaian laporan tahunan dari paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.

“Keputusan ini efektif sejak tanggal diberlakukan sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat tersebut dikutip.

Dengan perubahan tersebut, ketentuan mengenai pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat akan mengikuti batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. Untuk diketahui, bursa memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, yaitu notasi “L”.

Selain relaksasi bagi penyampaian laporan keuangan, bursa juga mengeluarkan kebijakan terkait perdagangan saham di tengah pandemi. BEI membekukan sementara perdagangan (trading halt) saham jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam dalam satu hari bursa. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Rabu (11/3).

Bursa akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.

“Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, bursa akan melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Namun, suspensi perdagangan tersebut hanya berlaku sampai akhir sesi perdagangan. Suspensi perdagangan dapat dilakukan lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

PPh Migas Anjlok, Setoran Pajak Cuma Rp241,6 T per Maret 2020

Next Post

Umrah Batal, RI ‘Hemat’ Devisa US$1,6 Miliar pada Kuartal I

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Umrah Batal, RI 'Hemat' Devisa US$1,6 Miliar pada Kuartal I

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In