[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Bursa Efek Indonesia (BEI) memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan (LKT) 2019, laporan tahunan, dan laporan keuangan kuartal I 2020 bagi perusahaan tercatat. Bursa memberikan tambahan waktu selama dua bulan.
Keputusan itu tercantum dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00027/BEI/03-2020 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2020. Dengan demikian, batas penyampaian LKT dari paling lambat 30 Maret 2020 diundur menjadi 31 Mei 2020.
Kemudian, batas penyampaian laporan tahunan dari paling lambat 30 April 2020 menjadi 30 Juni 2020.
“Keputusan ini efektif sejak tanggal diberlakukan sampai dengan batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi surat tersebut dikutip.
Dengan perubahan tersebut, ketentuan mengenai pemberian notasi khusus pada kode perusahaan tercatat akan mengikuti batas waktu penyampaian laporan keuangan tersebut. Untuk diketahui, bursa memberikan notasi khusus bagi perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan, yaitu notasi “L”.
Selain relaksasi bagi penyampaian laporan keuangan, bursa juga mengeluarkan kebijakan terkait perdagangan saham di tengah pandemi. BEI membekukan sementara perdagangan (trading halt) saham jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun tajam dalam satu hari bursa. Ketentuan tersebut mulai berlaku pada Rabu (11/3).
Bursa akan melakukan trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5 persen.
“Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 10 persen,” kata Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono beberapa waktu lalu.
Lebih lanjut, bursa akan melakukan suspensi (penghentian sementara) perdagangan apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen. Namun, suspensi perdagangan tersebut hanya berlaku sampai akhir sesi perdagangan. Suspensi perdagangan dapat dilakukan lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).(cnn)
Discussion about this post