Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Ekonom Sebut Omnibus Law Bisa Bikin Neraca Dagang Makin Tekor

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-01-08
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id- Sejumlah ekonom menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law berpotensi mengerek defisit neraca perdagangan Indonesia. Pasalnya, beleid itu akan membuat kegiatan impor meningkat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho mengatakan omnibus law nantinya akan mempermudah proses perizinan investasi di dalam negeri. Dengan kemudahan itu, investasi akan banyak masuk.

Logikanya, investasi yang masuk tentu akan dibarengi dengan kegiatan ekspor dan impor. Sebab, pengusaha juga seringkali membutuhkan bahan baku dan barang modal dari luar negeri dalam menjalankan bisnisnya.

“Perlu hati-hati karena kegiatan ekspor dan impor berpotensi menjadi lebih longgar. Ini perlu diwaspadai karena bisa jadi efek omnibus law justru akan meningkatkan defisit perdagangan ke depan,” ungkap Andry.

Terlebih, sambung dia, kinerja perdagangan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir masih negatif. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat neraca perdagangan masih defisit sebesar US$1,33 miliar pada November 2019.

Defisit terjadi lantaran nilai impor yang lebih tinggi ketimbang ekspor. Rinciannya, impor per November 2019 sebesar US$15,34 miliar dan ekspor US$14,01 miliar.

“Ingat kinerja perdagangan Indonesia belum juga membaik,” imbuhnya.

Karenanya, ia menyarankan pemerintah tidak terlena dengan memberikan keleluasaan dalam aktivitas perdagangan di RUU omnibus law. Apalagi, Andry menilai tak semua produk impor memiliki kualitas lebih baik dibandingkan dengan barang lokal.

“Jangan sampai Indonesia memberikan karpet merah terhadap skema perdagangan yang tidak berkualitas,” jelas Andry.

Di sisi lain, Peneliti INDEF Ariyo DP Irhamna mengatakan terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan dalam RUU omnibus law perihal izin investasi. Salah satunya memasukkan aturan yang memperkuat wewenang Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Masalahnya, kata Ariyo, selama ini BKPM hanya fokus mengurus bagian hilir saja atau realisasi investasi. Namun, lembaga itu lemah dari sisi hulu atau perencanaan investasi.

“Hal tersebut dipicu oleh belum optimalnya peran BKPM dalam melakukan koordinasi perencanaan proyek investasi, sehingga dalam RUU Omnibus Law perlu memasukkan aturan yang memperkuat BKPM,” papar Ariyo.

Selain itu, pemerintah juga perlu menambah poin bahwa investor bisa langsung mengucurkan dana ketika pemerintah sudah memberikan izin usaha secara umum. Artinya, mereka tak harus menunggu izin teknis lanjutan seperti sekarang untuk mulai menanam modal.

“Jadi investor sudah bisa melakukan sewa kantor, merekrut karyawan, dan aktivitas bisnis dasar lainnya,” jelas Ariyo.

Ia berpendapat hal itu bisa mempercepat realisasi investasi tanpa mengabaikan izin teknis, seperti izin lingkungan, izin operasional, dan izin lokasi. Dengan demikian, tak ada lagi investasi yang tertunda hanya karena proses perizinan yang panjang.

Sebagai informasi, RUU omnibus law yang tengah disusun pemerintah terdiri dari RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian. Rencananya, kedua RUU tersebut akan diajukan pemerintah ke DPR pada tahun ini.(cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Iran Balas AS, Harga Emas Nyaris Sentuh Rp800 Ribu per Gram

Next Post

Digugat Uni Eropa, Indonesia Tak Langgar Aturan Dagang Nikel

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Digugat Uni Eropa, Indonesia Tak Langgar Aturan Dagang Nikel

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In