Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Fakta-fakta soal Jastip yang Diungkap Bea Cukai

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-29
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Direktorat Jenderal Bea Cukai tak ingin tinggal diam terkait adanya impor ilegal dengan modus jasa titipan alias jastip. Praktik ini dianggap melanggar Peraturan Menteri Keuangan nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Dalam aturan tersebut, penumpang hanya diperbolehkan membawa barang pribadi dengan batas nilai USD 500. Jika nilai barang tersebut melebihi USD 500 per orang, maka akan dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Lalu, apa saja fakta-fakta yang diungkapkan pemerintah dari fenomena jastip ini?

Ada 422 kasus jastip di Bandara Soetta

Pemerintah mencatat ada sebanyak 422 penindakan untuk kasus jasa titipan atau jastip di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Jumlah penindakan ini terjadi sejak Januari-September 2019. Direktur Jenderal Bea Cukai, Heru Pambudi, mengatakan pihaknya baru menemukan kasus jastip ini pada dua hari lalu.

Modusnya, pemilik usaha yang diketahui atas nama akun @titipdongkak ini membeli tiket untuk 14 orang. Masing-masing orang tadi akan membawa koper atau tas yang berbeda.

Orang-orang ini yang kemudian akan membawa berbagai barang dagangan si pemilik tadi.

“Kami duga itu punya satu orang karena orang ini pesan tiket sekaligus untuk 14 orang. Tujuannya sama, ke Amsterdam via Dubai lewat Cengkareng. Tapi koper mereka beda-beda,” katanya saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur.

iPhone 11 dan tas branded jadi favorit jastip

Heru menjelaskan, sejumlah barang favorit yang ditemukan adalah iPhone 11, tas branded, pakaian mewah, perhiasan berupa kalung dan cincin, hingga sepatu. Tak lupa juga ada beberapa barang kosmetik, hanya saja tidak terlalu banyak.

Dia bercerita pengalaman menarik selama menindak pelaku jastip. Beberapa waktu lalu, Bea Cukai menemukan dugaan kasus jastip terhadap seseorang. Orang ini membawa sepatu baru dalam jumlah yang banyak di koper dengan alasan traveling.

“Kami mudah saja melihatnya. Kalau memang dipakai untuk traveling, kenapa nomor sepatunya berbeda-beda. Itu kalau yang dia enggak teliti. Tapi kalau pelaku jastip yang pintar dia memang bawa sepatu dengan nomor yang sama, itu pun masih kelihatan masa baru semua,” ungkap Heru.

Pelaku jastip akan diminta buat NPWP

Banyaknya pelaku jastip membuat pemerintah mulai gerah. Sebab, selama ini pelaku jastip tersebut bisa menjual dengan harga murah karena menghindar dari berbagai pembayaran pajak.

Untuk itu, para pelaku usaha jastip akan diminta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sehingga pelaku jastip melakukan kegiatan bisnis secara resmi dan menaati prosedur kepabeanan.

“Kami telah mewajibkan pengusaha jastip untuk mencantumkan NPWP dan kami sudah kerja sama dengan pajak,” kata Heru.

Modus pelaku jastip

Heru juga mengungkap modus-modus dalam sistem jastip. Ia mengatakan, barang-barang yang dibawa umumnya produk mewah yang berasal dari beberapa negara mulai dari Hong Kong, Bangkok, Singapura, Guang Zhou, Abu Dhabi, hingga Australia.

Heru menjelaskan, beberapa modus yang digunakan para pengusaha nakal ini. Pertama, dengan mengirimkan orang-orang berkedok liburan. Mereka dibayar untuk membawa koper kosong yang kemudian diisi dengan barang-barang mewah dari luar negeri.

“Dengan kata lain, mereka lakukan split terhadap nilai barang. Padahal semua barang ini milik satu orang saja,” terang Heru.

Heru merasa modus ini mirip dengan split barang yang dikirime-commerce. Hanya saja, dalam bentuk barang bawaan penumpang.

Dia menduga, setelah pengiriman barang lewate-commercedipasang program anti-splittingsejak tahun lalu, banyak yang beralih ke modus split barang penumpang ini.

“Ini mirip split waktu kita beli secara online, dia (pelaku) ubah modusnya yang batas minimum harga barangnya USD 500,” kata Heru.

Respons pengusaha soal adanya jastip

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo, mengapresiasi Ditjen Bea dan Cukai menggagalkan barang impor berkedok jastip.

Modus barang impor ilegal melalui jastip tersebut dinilai merugikan negara dan pengusaha.

“Kamisurprise. Ternyata ada modus-modus seperti ini. Selama ini, yang kami khawatirkan ternyata ditindak langsung Direktorat Bea Cukai,” kata Wakil Ketua Umum Aprindo, Tutum Rahanta, saat ditemui di Jakarta Timur, Jumat (27/9).

Dia mengatakan, para peritel selama ini mengkhawatirkan fenomena jastip. Adanya Jastip dinilai membuat persaingan tidak sehat di antara pelaku usaha ritel.

Sebab, produk impor jastip tidak membayar ketentuan fiskal seperti bea masuk, PPNBM, PPN, PPh, dan ketentuan pajak impor lainnya.

Sementara itu, Sekjen Apindo, Eddy Hussy, meminta pelaku jastip untuk mengikuti ketentuan yang berlaku agar persaingan usaha berjalan secara adil.

Ia berharap agar semua mematuhi aturan yang ada. Hal ini dianggap mampu memberikan jaminan usaha yang adil, dan bisa bersaing di kalangan pengusaha.

“Sekarang itu pemerintah kita semakin hari semakin canggih, mampu mendeteksi semua yang ada di lapangan,” ungkap Eddy.(msn)

Previous Post

AS Tolak Permintaan Menlu Iran Besuk Diplomat yang Kanker di New York

Next Post

Kemenhub Luncurkan Kereta Istimewa Bertarif Rp19 Juta

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kemenhub Luncurkan Kereta Istimewa Bertarif Rp19 Juta

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In