Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Garuda Indonesia Potong Gaji Karyawan karena Virus Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-04-17
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- PT Garuda Indonesia(Persero) memutuskan untuk memotong gaji karyawan mereka demi bertahan dari tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh penyebaran wabah virus corona.

Informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.

Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay.

Untuk vice president, captain, first office, flight service manajer, besaran pemotongan 30 persen. Untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Untuk flight attendant, expert dan manajer sebesar 20 persen.

Untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan 15 persen dan staf serta siswa besaran pemotongan 10 persen. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni nanti.

Pemotongan tersebut tidak berlaku untuk THR. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa THR untuk lebaran tahun ini akan dibayarkan dengan besaran sebelum pemotongan diberlakukan.

Garuda Indonesia dalam surat tersebut menyatakan pemotongan dilakukan dengan terpaksa. “Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan,” kata direksi Garuda seperti dikutip dari surat tersebut.

Direksi berjanji setelah kondisi normal, potongan gaji yang dilakukan selama tiga bulan tersebut akan dibayarkan kembali. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga membenarkan isi yang ada dalam surat edaran Garuda Indonesia tersebut.
“Benar,” katanya singkat .

Dalam keterangan terpisah, Arya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan internal manajemen perusahaan.

“Itu pasti ada hitung-hitungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda,” ujarnya.(cnn)

Previous Post

Rupiah Menguat ke Rp15.465 per Dolar AS

Next Post

Sri Mulyani Ramal Ekonomi Tumbuh 4,6 Persen di Kuartal I

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani Ramal Ekonomi Tumbuh 4,6 Persen di Kuartal I

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In