[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- PT Garuda Indonesia(Persero) memutuskan untuk memotong gaji karyawan mereka demi bertahan dari tekanan ekonomi yang diakibatkan oleh penyebaran wabah virus corona.
Informasi soal pemotongan gaji karyawan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Garuda Indonesia Nomor: JKTDZ/SE/70010/2020 tentang Ketentuan Pembayaran Take Home Pay Terkait Pandemi Covid-19.
Dalam surat tersebut besaran pemotongan gaji diberlakukan berbeda-beda. Untuk level direksi dan komisaris besaran pemotongan 50 persen dari take home pay.
Untuk vice president, captain, first office, flight service manajer, besaran pemotongan 30 persen. Untuk senior manager, besaran pemotongan 25 persen. Untuk flight attendant, expert dan manajer sebesar 20 persen.
Untuk duty manager dan supervisor, besaran pemotongan 15 persen dan staf serta siswa besaran pemotongan 10 persen. Pemotongan gaji tersebut akan dilakukan terhitung mulai April ini sampai dengan Juni nanti.
Pemotongan tersebut tidak berlaku untuk THR. Dalam surat tersebut diterangkan bahwa THR untuk lebaran tahun ini akan dibayarkan dengan besaran sebelum pemotongan diberlakukan.
Garuda Indonesia dalam surat tersebut menyatakan pemotongan dilakukan dengan terpaksa. “Direksi harus mengambil langkah yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan perusahaan,” kata direksi Garuda seperti dikutip dari surat tersebut.
Direksi berjanji setelah kondisi normal, potongan gaji yang dilakukan selama tiga bulan tersebut akan dibayarkan kembali. Staf Khusus Kementerian BUMN Arya Sinulingga membenarkan isi yang ada dalam surat edaran Garuda Indonesia tersebut.
“Benar,” katanya singkat .
Dalam keterangan terpisah, Arya menjelaskan bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan internal manajemen perusahaan.
“Itu pasti ada hitung-hitungan sendiri kenapa pemotongan dilakukan dan Kementerian BUMN menyerahkan semuanya kepada kebijakan internal manajemen Garuda,” ujarnya.(cnn)
Discussion about this post