KeuanganNegara.id– Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan harga indeks pasar (HIP) bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel untuk Oktober 2019 sebesar Rp7.358 per liter. Harga tersebut meningkat 6,2 persen dari HIP biodiesel bulan ini, Rp6.929 per liter.
Sebelumnya, HIP biodiesel digunakan untuk pelaksanaan mandatori campuran biodiesel 20 persen pada minyak Solar (B20).
“Ketetapan ini mulai efektif berlaku sejak 1 Oktober 2019 sesuai yang tertera pada Surat Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Nomor 2765/12/DJE/2019,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi.
Agung mengungkapkan kenaikan HIP biodiesel terjadi karena meningkatnya harga rata-rata crude palm oil (CPO) Kharisma Pemasaran Bersama (KPB) periode 15 Agustus hingga 14 September 2019 yang mencapai Rp7.038 per kilogram (kg).
Sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 41 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, insentif sawit atau dana pembiayaan biodiesel digunakan untuk menutup selisih kurang antara HIP minyak Solar dengan HIP biodiesel.
Insentif baru akan diberikan kepada produsen biodiesel jika HIP biodiesel lebih tinggi dibandingkan HIP minyak solar. Besaran harga HIP BBN untuk jenis biodiesel tersebut dihitung menggunakan formula HIP = (Rata-rata CPO KPB + 100 USD/ton) x 870 Kg/m3 + Ongkos Angkut.
“Besaran ongkos angkut pada formula perhitungan harga biodiesel mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 148 K/12/DJE/2019,” ujarnya.
Selain menetapkan HIP biodiesel, Kementerian ESDM juga menetapkan HIP bioetanol untuk Oktober 2019 sebesar Rp10.273 per liter. Penghitungannya menggunakan formula: (rata-rata tetes tebu KPB periode 3 bulan x 4,125 Kg per liter) + US$0,25 per liter. (cnn)
Discussion about this post