KeuanganNegara.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat rata-rata harga minyak mentah Indonesia (ICP) pada September 2019 sebesar US$60,84 per barel atau menguat 6,23 persen dibandingkan rata-rata ICP Agustus 2019, US$57,47 per barel.
“Kenaikan harga minyak ini dipicu oleh rencana negara-negara Organisasi Negara Pengekspor Minyak (OPEC) dan non OPEC untuk memperpanjang pembatasan produksi yang akan dibicarakan kembali pada OPEC General Meeting pada Desember 2019,” ujar Tim Harga Minyak Indonesia dalam keterangan resmi, dikutip Rabu (9/10).
Kenaikan juga terjadi pada ICP SLC pada September 2019 sebesar 5,3 persen menjadi US$61,06 per barel.
Selain disebabkan oleh rencana perpanjangan pembatasan produksi, kenaikan harga minyak dunia juga disebabkan oleh laporan mingguan Badan Administrasi Informasi (EIA) AS dan penurunan stok minyak mentah AS pada akhir September sebesar 1,6 persen menjadi 419,5 juta barel per hari (bph).
Tak hanya itu, kenaikan harga minyak juga tak lepas dari harapan membaiknya perang dagang antara AS dan China menyusul rencana dilakukannya negosiasi perdagangan pada Oktober 2019.
Kemudian, serangan terhadap fasilitas produksi Saudi Aramco di Arab Saudi juga menyebabkan berkurangnya pasokan minyak mentah sebesar 5,7 juta barel minyak per hari atau setara dengan 60 persen kapasitas produksi Arab Saudi.
“Selain itu, terdapat penurunan jumlah oil rig count dunia pada Agustus 2019 dibandingkan Juli 2019 sebanyak 32 rig menjadi 2.362 rig,” jelas Tim Harga Minyak Indonesia.
Di kawasan Asia Pasifik, kenaikan harga minyak mentah juga dipengaruhi oleh kenaikan crude oil throughput di beberapa negara di Asia antara lain China sebesar 3,4 persen, Singapura 2,4 persen, dan Taiwan sebesar 13,3 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.(cnn)
Discussion about this post