Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Minta Anak Buah Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di RI

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-09
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan anak buahnya untuk menjaga dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) agar tetap berada di instrumen investasi dalam negeri. Pada akhir periode kedua tax amnesty atau Desember 2016, dana repatriasi mencapai Rp141 triliun.

Anak buah yang mendapat penugasan langsung dari bendahara negara, yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

“Nanti tolong minta sama Pak Luky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini,” ucap Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Selain memerintahkan kedua anak buah, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku juga sudah berkomunikasi dengan wajib pajak yang selama ini sudah memarkirkan dana repatriasinya di Tanah Air. Kendati begitu, ia tidak merinci apa saja isi komunikasi itu.

“Ini kami sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya.

Dana repatriasi tax amnesty sejatinya berpotensi ke luar dari berbagai instrumen investasi yang ada di Indonesia. Sebab, masa repatriasi atau penahanan di dalam negeri (holding period) selama tiga tahun sejak pelaporan sudah mulai berakhir.

Sebagai catatan, pada periode pertama tax amnesty Juli-September 2016, dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp137,08 triliun. Artinya, per bulan ini, dana tersebut sudah bisa keluar.

Sementara pada penghujung Desember 2019, ada tambahan dana repatriasi sekitar Rp3 triliun yang bisa keluar karena sudah diparkirkan sejak periode kedua tax amnesty yaitu Oktober-Desember 2016.

Kemudian, per akhir Maret 2020, ada tambahan Rp6 triliun dana repatriasi yang bisa hengkang dari instrumen investasi nasional. Sebab, dana itu merupakan hasil repatriasi selama periode ketiga berlangsung, yakni pada Januari-Maret 2017.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memandang dana repatriasi wajib pajak tax amnesty tak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meski holding period akan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.

Apalagi, kondisi ekonomi global sedang penuh ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan hingga sentimen konflik geopolitik. Belum lagi, ada isu perlambatan ekonomi dunia dan beberapa negara tertentu.

“Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar),” katanya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on X (Opens in new window) X
  • Click to share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Harga Minyak RI Naik Jadi US$60,84 per Barel pada September

Next Post

Bappenas Akui Logistik RI Kalah Efisien dari Negara Tetangga

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bappenas Akui Logistik RI Kalah Efisien dari Negara Tetangga

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Recent News

jats

2024-04-29

january effect

2024-04-29

joint venture

2024-04-29

jibor

2024-04-29

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • a
  • Artikel
  • b
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • c
  • d
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • e
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • f
  • Finansial
  • g
  • h
  • Hot News
  • Hukum
  • i
  • Internasional
  • Investasi
  • j
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara