KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan anak buahnya untuk menjaga dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) agar tetap berada di instrumen investasi dalam negeri. Pada akhir periode kedua tax amnesty atau Desember 2016, dana repatriasi mencapai Rp141 triliun.
Anak buah yang mendapat penugasan langsung dari bendahara negara, yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.
“Nanti tolong minta sama Pak Luky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini,” ucap Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Selain memerintahkan kedua anak buah, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku juga sudah berkomunikasi dengan wajib pajak yang selama ini sudah memarkirkan dana repatriasinya di Tanah Air. Kendati begitu, ia tidak merinci apa saja isi komunikasi itu.
“Ini kami sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya.
Dana repatriasi tax amnesty sejatinya berpotensi ke luar dari berbagai instrumen investasi yang ada di Indonesia. Sebab, masa repatriasi atau penahanan di dalam negeri (holding period) selama tiga tahun sejak pelaporan sudah mulai berakhir.
Sebagai catatan, pada periode pertama tax amnesty Juli-September 2016, dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp137,08 triliun. Artinya, per bulan ini, dana tersebut sudah bisa keluar.
Sementara pada penghujung Desember 2019, ada tambahan dana repatriasi sekitar Rp3 triliun yang bisa keluar karena sudah diparkirkan sejak periode kedua tax amnesty yaitu Oktober-Desember 2016.
Kemudian, per akhir Maret 2020, ada tambahan Rp6 triliun dana repatriasi yang bisa hengkang dari instrumen investasi nasional. Sebab, dana itu merupakan hasil repatriasi selama periode ketiga berlangsung, yakni pada Januari-Maret 2017.
Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memandang dana repatriasi wajib pajak tax amnesty tak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meski holding period akan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.
Apalagi, kondisi ekonomi global sedang penuh ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan hingga sentimen konflik geopolitik. Belum lagi, ada isu perlambatan ekonomi dunia dan beberapa negara tertentu.
“Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar),” katanya. (cnn)
Discussion about this post