Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Sri Mulyani Minta Anak Buah Jaga Dana Tax Amnesty Tetap di RI

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-10-09
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memerintahkan anak buahnya untuk menjaga dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty) agar tetap berada di instrumen investasi dalam negeri. Pada akhir periode keduatax amnestyatau Desember 2016, dana repatriasi mencapai Rp141 triliun.

Anak buah yang mendapat penugasan langsung dari bendahara negara, yaitu Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Robert Pakpahan dan Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan Luky Alfirman.

“Nanti tolong minta sama Pak Luky saja yang melakukan tracking dengan Pak Robert mengenai penempatan selama ini,” ucap Sri Mulyani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.

Selain memerintahkan kedua anak buah, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengaku juga sudah berkomunikasi dengan wajib pajak yang selama ini sudah memarkirkan dana repatriasinya di Tanah Air. Kendati begitu, ia tidak merinci apa saja isi komunikasi itu.

“Ini kami sudah bicarakan cukup lama dengan pemilik dana. Jadi banyak yang sudah dilakukan investasinya di Indonesia,” katanya.

Dana repatriasitax amnestysejatinya berpotensi ke luar dari berbagai instrumen investasi yang ada di Indonesia. Sebab, masa repatriasi atau penahanan di dalam negeri (holding period) selama tiga tahun sejak pelaporan sudah mulai berakhir.

Sebagai catatan, pada periode pertamatax amnestyJuli-September 2016, dana repatriasi yang terkumpul mencapai Rp137,08 triliun. Artinya, per bulan ini, dana tersebut sudah bisa keluar.

Sementara pada penghujung Desember 2019, ada tambahan dana repatriasi sekitar Rp3 triliun yang bisa keluar karena sudah diparkirkan sejak periode keduatax amnestyyaitu Oktober-Desember 2016.

Kemudian, per akhir Maret 2020, ada tambahan Rp6 triliun dana repatriasi yang bisa hengkang dari instrumen investasi nasional. Sebab, dana itu merupakan hasil repatriasi selama periode ketiga berlangsung, yakni pada Januari-Maret 2017.

Kendati begitu, Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Hadiyanto memandang dana repatriasi wajib pajaktax amnestytak akan keluar begitu saja dalam kurun waktu bersamaan, meskiholding periodakan berakhir. Alasannya, Indonesia dirasa masih cukup menarik bagi pemilik dana repatriasi untuk memarkirkan dananya di dalam negeri.

Apalagi, kondisi ekonomi global sedang penuh ketidakpastian, baik dari sisi perdagangan hingga sentimen konflik geopolitik. Belum lagi, ada isu perlambatan ekonomi dunia dan beberapa negara tertentu.

“Kami yakin yang sudah masuk akan stay dan berinvestasi di Indonesia. Kami optimis (dana repatriasi tidak keluar),” katanya. (cnn)

Previous Post

Harga Minyak RI Naik Jadi US$60,84 per Barel pada September

Next Post

Bappenas Akui Logistik RI Kalah Efisien dari Negara Tetangga

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Bappenas Akui Logistik RI Kalah Efisien dari Negara Tetangga

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In