KeuanganNegara.id- Ekonom Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengimbau pemerintah untuk menyusun penyederhanaan golongan cukai tembakau, menyusul kenaikan harga rokok tahun depan. Hal ini dilakukan demi menjalankan mekanisme kontrol pemerintah agar lebih baik.
Peneliti Muda CISDI Nurul Luntungan meyakini penyederhanaan atau simplifikasi golongan cukai tembakau dapat mendukung keputusan kenaikan harga jual rokok, sehingga dapat menekan jumlah konsumsi. Selain itu, kebijakan tersebut diprediksi mampu mengoptimalkan penerimaan cukai.
“Risiko peredaran rokok ilegal pun dipastikan dapat ditekan, berkat kemudahan administrasi golongan tarif cukai yang lebih sederhana,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (16/9).
Kementerian Keuangan sendiri telah mengeluarkan peta jalan simplifikasi cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 146 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
“Oleh karenanya, CISDI sangat mendukung Kementerian Keuangan terkait peningkatan tarif cukai tembakau dan menerapkan peta jalan simplifikasi golongannya secara konsisten dan tanpa ditunda lagi, sebagai upaya strategis dalam pencapaian SDM unggul,” tutur Nurul.Aturan itu mengatur penyederhanaan golongan cukai rokok dari 12 golongan secara bertahap dikurangi hingga menjadi 5 golongan di tahun 2021.
Berdasarkan data CISDI, angka perokok anak di Indonesia terus meningkat dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 8,8 persen pada 2016. Sementara itu, Riset Kesehatan Dasar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan menyebut prevalensi perokok muda usia 10-18 tahun tumbuh drastis dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9,1 pada 2018.
Kondisi ini menggambarkan lemahnya penegakan kebijakan pengendalian tembakau. Angka itu juga menjadi ancaman bagi pencapaian target RPJMN untuk menurunkan perokok anak hingga 5,4 persen.
Untuk diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen. Kebijakan ini diprediksi meningkatkan harga jual rokok sebesar 35 persen dari saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani akan menuangkan kebijakan ini PMK yang direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2020. Melalui kenaikan ini, pemerintah memproyeksikan penerimaan negara dari cukai tembakau menjadi Rp173 triliun di 2020. (cnn)
Discussion about this post