Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

ICW Nilai RUU Minerba Sarat Kepentingan Elite Kaya

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-05-13
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-ICW atau Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Rancangan Revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara atau UU Minerba menguntungkan para elite tertentu.

Peneliti ICW Wana Alamsyah berpendapat melalui revisi UU Minerba para pebisnis mendapat jaminan untuk mendapat untung dengan cara mengeruk pertambangan batubara.

Apalagi, dia melanjutkan, perusahaan-perusahaan besar batubara dimiliki oleh individu orang terkaya di Indonesia. Kelompok kecil tersebut terafiliasi dengan pejabat publik atau perusahaan yang terdaftar di negara surga pajak.

“Apabila RUU Minerba disahkan, mereka akan diuntungkan,” ucap Wana dalam siaran pers .

Wana Alamsyah menjelaskan satu dari sekian permasalahan revisi UU Minerba adalah jaminan perpanjangan bagi perusahaan mineral dan batubara dengan lisensi Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B).

Perusahaan batubara dengan lisensi PKP2B banyak terafiliasi dengan para elite dengan kekayaan luar biasa.

“UU Minerba mempersempit ruang gerak pebisnis batubara sehingga sejumlah upaya dilakukan guna mendapatkan kepastian perpanjangan.”

Perpanjangan lisensi KK dan PKP2B telah menjadi polemik berkepanjangan. Para pemegang lisensi tidak mendapat jaminan mendapatkan perpanjangan kontrak pasca UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009 disahkan.

Menurut Wana, terdapat tujuh perusahaan PKP2B generasi pertama yang akan habis masa waktu lisensinya, yakni:

1. PT Arutmin Indonesia

2. PT Kaltim Prima Coal

3. PT Kendilo Coal Indonesia

4. PT Multi Harapan Utama

5. PT Adaro Indonesia

6. PT Kideco Jaya Agung

7. PT Berau Coal.

Wana mengungkapkan bahwa ICW menemukan perusahaan-perusahaan tersebut terafiliasi dengan elite kaya. Sejumlah nama diketahui sebagai beneficial owner, pemegang saham, pengurus, atau terafiliasi sebagai rekan bisnis atau keluarga.

“Oleh karena itu ICW meminta pembahasan revisi UU Minerba di DPR segera dihentikan dan dibatalkan,” kata Wana.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

KSSK Berkoordinasi Erat dan Sinergis Mengelola Ekonomi Indonesia

Next Post

Sri Mulyani: Kepanikan di Pasar Keuangan Mencapai Level Tertinggi

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Sri Mulyani: Kepanikan di Pasar Keuangan Mencapai Level Tertinggi

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In