[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id-Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan realisasi impor garamindustri per Oktober 2019 sebanyak 2,21 juta ton dari total kuota yang mencapai 2,7 juta ton. Ini artinya, pengusaha masih dapat mengimpor sekitar 400 ribu ton.
“Alokasi impor garam 2,7 juta ton sepanjang tahun ini. Semester I 2019 sudah 1,6 juta ton. Oktober 2019 sebanyak 2,21 juta ton,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Dalam dua bulan terakhir, Wisnu tak memastikan apakah seluruh kuota impor nantinya akan direalisasikan atau tidak. Pemerintah, kata dia, akan menyerahkan sepenuhnya pemanfaatan kuota tersebut kepada pengusaha.
“Tergantung industrinya, mau direalisasikan semuanya atau tidak,” ucap Wisnu.
Sebelumnya, Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) meminta pemerintah untuk menambah kuota impor garam industri sebanyak 250 ribu ton . Tambahan diajukan karena pasokan garam industri impor sebanyak 300 ribu ton sudah nyaris habis.
Ketua Umum Gapmmi Adhi S Lukman menuturkan industri makanan dan minuman (mamin) membutuhkan garam impor mencapai 550 ribu ton setiap tahunnya. Namun, tahun ini pemerintah hanya memberikan kuota sebanyak 300 ribu ton.
“Kami sudah mengajukan, kami sudah sampaikan stok kami terus nanti dirapatkan oleh pemerintah, belum putus hasilnya,” ucap Adhi.
Adhi menyatakan penambahan kuota itu sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Perindustrian kepada Kementerian Perdagangan. Berdasarkan info yang didapatnya, Kementerian Perdagangan sudah menyetujui permintaan pengusaha makanan dan minuman.
“Secara prinsip sudah disetujui. Namun sedang diproses pengalihan izin antar sektor,” pungkas dia. (cnn)
Discussion about this post