Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Indonesia-Singapura Perbarui Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-02-06
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Indonesia dan Singapura menandatangani pengkinian Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat. P3B ini ditandatangani oleh Menteri Keuangan Indonesia Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Keuangan II Singapura Indranee Rajah. Indonesia dan Singapura menyepakati peninjauan ulang P3B yang terdahulu ditandatangani pada 8 Mei 1990 dan berlaku efektif 1 Januari 1992.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hal-hal yang disepakati di dalam P3B yang baru adalah pajak royalti dari tarif tunggal 15% menjadi 10% untuk hak cipta karya sastra, seni, dan film serta 8% untuk penggunaan peralatan industri, perniagaan, atau ilmiah. Kemudian yang kedua, tarif branch profit tax (kewajiban yang tidak membedakan apakah minyak untuk ekspor atau dalam negeri) diturunkan dari 15% menjadi 10%.

Baca juga:   Impor Ayam Brasil Ancam Peternakan Unggas Rakyat

Kedua penurunan pajak ini, baik royalti dan branch profit tax, konsisten dengan banyak P3B yang sudah ditandatangani oleh Republik Indonesia dengan negara-negara mitra. Singapura ingin diperlakukan sama dengan negara lain. Pemerintah Indonesia berharap dengan penurunan ini, investasi dari Singapura makin tinggi.

Lebih lanjut, Menkeu menyampaikan bahwa Indonesia mendapatkan positifnya adalah penghapusan clausula Most Favored Nation / MFN (perlakuan yang sama untuk semua anggota) dalam pengaturan perpajakan kontrak bagi hasil (production sharing contracts) dan kontrak karya (contract of work) terkait sektor minyak, gas, dan pertambangan; dan juga pengaturan yang lebih eksplisit mengenai penghindaran pajak (tax avoidance), anti penghindaran dan pengelakan pajak, dan pengambilan keuntungan (capital gains) atas penjualan aset, serta pertukaran informasi (exchange of information) sesuai dengan standar internasional.

Baca juga:   Harga Pertalite Turun Rp 1.200 di Jakbar, Jaksel, dan Jaktim

“Indonesia akan mendapatkan lebih banyak measure yang bisa dilakukan untuk terjadinya atau untuk memerangi terjadinya tax avoidance biasanya oleh perusahaan-perusahaan kita yang kemudian menggunakan Singapura sebagai base-nya,” katanya seperti dikutip dari situs Sekretariat Kabinet (Setkab).

Menkeu melanjutkan, institusi-institusi pemerintah, kalau kita ada di Singapura, atau Singapura institusi pemerintahnya bekerja di Indonesia, mendapatkan interest tax exemption atau pengecualian perpajakan. Hal ini merupakan penegasan pemberian pembebasan pajak atas bunga yang diperoleh oleh institusi pemerintah kedua negara, termasuk Sovereign Wealth Fund dan subsidiary-nya.

Indonesia, tambah Presiden, juga memberlakukan exchange of notes terkait dengan P3B dan penghapusan manfaat P3B Indonesia-Singapura bagi Badan Usaha Tetap (BUT) yang berada di negara ketiga.

Baca juga:   BI Yakin Indonesia Jadi Center of Excellent Ekonomi Syariah

Menkeu mengatakan semua ini bertujuan untuk menghilangkan banyak celah pajak (tax loopholes) yang melemahkan posisi Indonesia untuk mendapatkan hak pajaknya. Jadi, menurut Menkeu, P3B ini diharapkan akan memberikan keuntungan kepada Indonesia dalam bentuk investasi yang makin besar dari Singapura ke Indonesia dan menutup celah dari penghindaran pajak yang selama ini terjadi.

P3B yang baru ini akan menggantikan P3B lama dan akan berlaku efektif setelah melalui proses ratifikasi oleh kedua negara terlebih dahulu.(kemenkeu)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Indonesia dan Singapore Police Coast Guard Bersinergi Menjaga Perbatasan Laut

Next Post

Isu Virus Corona Reda, Rupiah Menguat Rp13.695 per Dolar AS

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Isu Virus Corona Reda, Rupiah Menguat Rp13.695 per Dolar AS

Discussion about this post

Stay Connected

  • 443 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

0
Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Pulihkan Industri Pariwisata, Wapres: Pemerintah Siapkan Basis Data Terpadu bagi UMKM

2021-01-16
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

2021-01-16
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Antara Dino Patti Djalal, Sandiaga Uno, dan Dendeng Krispi Balado

2021-01-16

Recent News

Sandiaga Uno Berharap Natal 2020 Bawa Semangat Bangkitkan Ekonomi

Menparekraf Janji Berdayakan UMKM di Ajang MotoGP Mandalika

2021-01-16
Wapres Ma’ruf: Meski Dunia Krisis Parah, Ada 2 Kunci Sukses Jalankan Bisnis

Pulihkan Industri Pariwisata, Wapres: Pemerintah Siapkan Basis Data Terpadu bagi UMKM

2021-01-16
Rupiah Dibayangi Virus Corona, Melemah ke Rp14.399

Utang Luar Negeri Indonesia Terus Naik? Ini Faktanya

2021-01-16
Sandiaga Uno Temui Sri Mulyani, Ini yang Dibahas

Antara Dino Patti Djalal, Sandiaga Uno, dan Dendeng Krispi Balado

2021-01-16

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true