KeuanganNegara.id – Pajak sebagai tulang punggung pembangunan menyimpan masalah krusial yang harus segera dibenahi. Meski menyokong 74,6% dana pembangunan dalam APBN, faktanya penerimaan pajak tak pernah mencapai target. Bahkan rasio pajak kita tertinggal jauh. Jika rasio pajak menurut Bank Dunia saat ini rata-rata sekitar 14,8%, maka Indonesia masih bertengger di kisaran 11%.
Rasio pajak sendiri merupakan perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dengan produk domestik bruto (PDB) suatu negara. Rendahnya rasio pajak menjadi salah satu parameter bahwa kepatuhan pelaporan dan pembayaran pajak di Indonesia masih rendah. Tahun 2016 dari 258 juta penduduk hanya 27,6 juta masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai wajib pajak namun hanya 10,25 juta yang melakukan kewajiban pajaknya.
Sementara sistem perpajakan yang menganut self assesment system sejak tahun 1984 memberikan tanggungjawab yang besar kepada wajib pajak. Mereka akan menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar sehingga dibutuhkan tingkat kesadaran yang tinggi dari masyarakat selaku wajib pajak.
Bila dilihat dari segi populasi penduduk, Indonesia menyimpan potensi pajak yang besar. Hasil proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016 dari 258 juta jumlah penduduk sekitar 70%-nya merupakan usia produktif (usia 15-64 tahun). Ini merupakan bonus demografi yang akan dinikmati Indonesia dalam jangka waktu tahun 2020-2035. Periode ini merupakan window of opportunity yang harus dimanfaatkan dengan baik untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi.
Secara ekonomi, bonus demografi merupakan potensi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan pendapatan per kapita. Struktur penduduk yang didominasi penduduk usia produktif (penduduk usia kerja) berpotensi meningkatkan tabungan masyarakat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melihat hal ini sebagai potensi pajak masa depan. Untuk itulah, kesadaran terhadap pajak harus dibangun pada generasi muda sejak dini, terintegrasi dalam sistem pendidikan yang disebut Inklusi Kesadaran Pajak.
Inklusi Kesadaran Pajak ini dapat diartikan sebagai edukasi pajak secara menyeluruh dalam sistem pendidikan dan melibatkan semua pihak tanpa batas apapun. DJP memulai program Inklusi Kesadaran Pajak secara serentak mulai SD hingga jenjang Perguruan Tunggi di seluruh Indonesia. Edukasi pajak yang bertema: Pajak Bertutur yang telah dilaksanakan pada 11 Agustus 2017 lalu berhasil menjaring sekitar 110.000 peserta.
Program ini merupakan hasil kerjasama lintas instansi antara Kementerian Keuangan dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman nomor MoU-21/MK.03/2014 dan nomor 13/X/NK/2014 tentang Peningkatan Kesadaran Perpajakan Melalui Pendidikan. Sementara pada tingkat perguruan tinggi dituangkan dalam Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia nomor MoU-4/MK.03/2016 dan nomor 7/M/NK/2016 tentang Peningkatan Kerjasama Perpajakan Melalui Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
Dalam Nota Kesepahaman tersebut dinyatakan bahwa ruang lingkup meliputi peningkatan kesadaran perpajakan bagi tenaga didik, peserta didik, dan tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal melalui: Pertama peningkatan kapasitas pendidik dan tenaga pendidik. Kedua pengembangan pembelajaran, kurikulum, dan perbukuan. Ketiga penelitian dan pengembangan.
Inklusi Kesadaran Pajak ini tak hanya dibangun melalui jalur formal dengan memasukkan edukasi tentang pajak dalam kurikulum sekolah tetapi juga melalui jalur nonformal dengan menyertakan seluruh elemen masyarakat. Dengan kata lain, Inklusi Kesadaran Pajak ini harus melibatkan Organisasi kemasyaratan seperti: Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Massa (Ormas), bahkan hingga lingkup terkecil seperti: Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW). Kenapa? Karena generasi muda berakar di lingkungannya, tempat dia tumbuh dan berkarya.
Generasi Melek Internet Sebagai Potensi Pajak
Kemajuan teknologi dan informasi membawa perubahan gaya hidup pada sebagian besar masyarakat. Internet telah menjadikan dunia tanpa sekat, memungkinkan generasi muda kreatif memanfaatkan kemudahan sosial media untuk berusaha. Maka pengusaha yang melakukan transaksi penjualan barang dan jasa secara online (e-commerce) telah menjadi fenomena baru.
Maka dimungkinkan dalam puluhan tahun ke depan akan terjadi ledakan pengusaha-pengusaha muda inovatif dan kreatif yang berkiprah dalam perekonomian. Keberadaan mereka dapat menjadi kekuatan ekonomi menuju Indonesia mandiri secara finansial. Tanpa tergantung pada hutang luar negeri lagi.Itu sesuatu yang mungkin.
Sayangnya saat ini menjamurnya pengusaha e-commerce banyak yang belum tersentuh pajak. Maka membangun generasi muda yang sadar akan kewajibannya pada negara (membayar pajak), dan melakukannya secara sukarela adalah sebuah prioritas. Self assesment system itu baru akan berjalan.
Inklusi Kesadaran Pajak perlu dilakukan sejak dini, dan menjadi program jangka panjang. Hal tersebut karena membangun kesadaran bukan pekerjaan instan, namun harus dilakukan secara berkesinambungan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. Mari kita dukung program Pajak Bertutur, sebagai wujud partisipasi aktif kita sebagai warga negara.
*)Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja
Discussion about this post