Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Hukum

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.09942/PP/M.VI/15/2007

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2018-11-15
in Hukum, Pengadilan
Reading Time: 1 min read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

bahwa untuk menetukan jumlah peredaran usaha Pemohon Banding yang sebenarnya, Majelis memberi kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pencocokan data;

bahwa dalam pencocokan data Pemohon Banding memberikan data berupa : Invoice Tahun 2003, Progress Report selama Tahun 2003, Kontrak Kerja, Berita Acara Penyerahan Pekerjaan selama Tahun 2003 dan Rekapitulasi pendapatan batubara, perawatan jalan angkutan batubara dan perhitungan Terbanding;

bahwa menurut Terbanding dari data yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa : Invoice Tahun 2003, Progress Report selama Tahun 2003 dan Kontrak Kerja, Terbanding menyatakan hasil pengujian tersebut tidak material dan atas pemeriksaan terhadap rekap angkutan batubara dapat diketahui bahwa Terbanding menghitung kembali pendapatan perawatan jalan dengan tarif angkutan batubara;

bahwa atas hal tersebut di atas, Terbanding berkesimpulan telah terjadi 2 (dua) kali perhitungan atas obyek yang sama yaitu pendapatan perawatan jalan yang dihitung ulang dengan tarif angkutan batubara, sehingga koreksi Terbanding atas peredaran usaha setuju tidak dapat dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis di dalam persidangan, pencocokan data yang dilakukan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dan sejalan dengan hasil pemeriksaan atas koreksi Terbanding terhadap obyek yang sama yakni Dasar Pengenaan Pajak berupa penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilai-nya harus dipungut yang sebelumnya diajukan banding oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan sebagai berikut : bahwa Terbanding telah melakukan penghitungan kembali sebagai pendapatan angkutan batubara atas invoice yang berasal dari pendapatan perawatan jalan untuk Tahun 2003, dengan jumlah pendapatan menurut Terbanding sebesar Rp.17.296.016.740,00;

bahwa tidak terdapat bukti adanya penghasilan yang berasal dari angkutan batubara yang belum dilaporkan oleh Pemohon Banding sebesar Rp.17.296.016.740,00;

bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, koreksi Terbanding atas peredaran usaha berupa angkutan batubara tidak dapat dipertahankan;

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Apa Kabar Utang Luar Negeri Indonesia

Next Post

Inklusi Kesadaran Pajak, Menuju Negara Mandiri Finansial

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Inklusi Kesadaran Pajak, Menuju Negara Mandiri Finansial

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In