KeuanganNegara.id– Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Ahmad Ansyori menilai bahwa keputusan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan merupakan jalan yang terbaik. Jika rekomendasi itu dilaksanakan pada bulan Agustus ini, maka keuangan perusahaan plat merah itu bisa surplus pada dua tahun mendatang.
“(Surplus) Rp 4,8 triliun untuk 2021,” katanya saat ditemui di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat.
Anggaran BPJS Kesehatan yang akan surplus dengan diawali dengan seimbangnya neraca pembayarannya atau tidak defisit lagi pada tahun 2020. Lalu pada tahun selanjutnya, terjadi surplus yang paling besar.
Kemudian, terus menurun seiring bertambahnya tahun karena disebabkan oleh meningkatnya biaya kesehatan dan dibarengi dengan penambahan peserta.
Namun, Ahmad memberikan catatan Pemerintah dalam menentukan iuran BPJS Kesehatan harus sesuai hitungan yang disarankan pihak DJSN.” Jangan dikurangin. Kalau dikurangin lagi ya, tidak sesuai,” tambahnya.
BPJS Kesehatan sebelumnya diprediksi bakal menanggung defisit lagi hingga Rp 28 triliun pada akhir tahun ini. Karena itu, Ahmad menyatakan salah satu solusi untuk mempersempit celah defisit ialah menaikkan angka iuran
“Mengapa sebesar itu? Sekarang beban defisit yang dialami sudah besar. Maka kenaikan iuran diperlukan untuk dapat mengatasi defisit,” ujarnya
Ahmad menjelaskan tentang besaran kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk anggota mandiri atau pekerja bukan penerima upah (PBPU) kepada pemerintah. Dalam usulan tersebut, pihaknya meminta premi untuk seluruh kelas naik mulai Rp 16.500 hingga 40 ribu.
Untuk iuran kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok menjadi Rp 42 ribu.
Dari usulan tersebut, premi kelas I tampak yang mengalami kenaikan paling signifikan. Sebelumnya, iuran anggota PBPU untuk kelas ini hanya Rp 80 ribu. Sedangkan kelas II diusulkan naik Rp 29 ribu, yakni dari semula Rp 51 ribu menjadi Rp 80 ribu.
Selanjutnya, iuran untuk kelas III diusulkan naik Rp 16.500. Bila semula premi untuk kelas ini hanya Rp 25.500, kini DJSN meminta pemerintah mematok iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp 42 ribu. (msn)
Discussion about this post