Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Jokowi Resmi Menyerahkan Penguasaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kepada Walkot Batam

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-24
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 1 min read
A A
0

KeuanganNegara.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menyerahkan pengusahaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Batam (BP Batam) kepada wali kota setempat. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP 46/2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Kebijakan ini sekaligus mengakhiri dualisme yang selama ini terjadi di Batam, di mana BP Batam dipimpin oleh Kepala BP Batam, di luar pejabat pemerintahan daerah. Meskipun, BP Batam sendiri berada di kawasan Batam di Kepulauan Riau.

Dalam PP baru itu, BP Batam akan melakukan kegiatan ekonomi yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur publik dan kepentingan umum berdasarkan perencanaan bersama dengan Pemerintah Kota Batam.

“Perencanaan bersama sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,” bunyi Pasal 2 ayat 5 PP.  PP itu menegaskan bahwa kepala BP Batam dijabat ex-officio oleh wali kota Batam yang memenuhi syarat. Yaitu, tidak sedang menjalankan masa tahanan dan tidak berhalangan sementara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemerintahan daerah.

Kepala BP Batam nantinya akan berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang. Masa jabatannya akan mengikuti ketentuan undang-undang tentang terkait kawasan perdagangan bebas dan pemerintahan daerah.

Selanjutnya, dewan kawasan perdagangan bebas berwenang menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, mengevaluasi pencapaian perjanjian kinerja, serta mengkoordinasikan kegiatan BP Batam.

“PP ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” mengutip Pasal II PP 62/2019 yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 17 September 2019. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Buat Buruh Tak Produktif

Next Post

Kilau Emas Antam Naik Rp.3.000 Tembus Rp765 Ribu

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Kilau Emas Antam Naik Rp.3.000 Tembus Rp765 Ribu

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara