Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Menaker Sebut UU Ketenagakerjaan Buat Buruh Tak Produktif

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-24
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id– Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyebut buruh di Indonesia kurang produktif lantaran hanya memiliki 40 jam kerja dalam seminggu. Produktivitas buruh tersebut disinyalir sebagai alasan para investor enggan melirik Indonesia sebagai tujuan investasi.

Hanif mengungkapkan jam kerja buruh di Indonesia kalah panjang dibandingkan negara-negara lain di Asia Tenggara. Menurut dataInternational Labour Organization(ILO), jam kerja terbanyak dicatat Myanmar selama 49 jam kerja, Brunei Darussalam sebanyak 47 jam kerja, dan Malaysia selama 46 jam kerja.

Hanya saja, sambung ia, Indonesia terbilang susah untuk meningkatkan jam kerja. Pasalnya, jam kerja selama 40 jam dalam sepekan sudah diatur melalui Pasal 77 Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sementara itu, menurutnya, lama jam kerja pasti selalu berkorelasi positif terhadap produktivitas buruh.

“Coba lihat deh, ini saja (produktivitas) sudah tidak kompetitif. Sementara di luar sana, kompetisi terus terjadi,” jelas Hanif, Senin (23/9).

Baca juga:   Sri Mulyani Bantah Kabar Membanjirnya Tekstil Impor

Tak hanya lama jam kerja, Hanif menyebut jam kerja yang kaku juga dipandang mempengaruhi produktivitas buruh Indonesia. Saat ini, menurutnya, UU Ketenagakerjaan tidak mengakomodasi jam kerja yang lebih fleksibel bagi beberapa golongan angkatan kerja.

Sebagai contoh, saat ini wanita yang masih produktif tapi sudah memiliki anak selalu dihadapkan pada dua pilihan, yakni bekerja dengan jam kerja penuh atau fokus mengurus keluarga. Padahal sebenarnya, angkatan kerja perempuan yang sudah berkeluarga bisa melakukan kedua-duanya asal jam kerjanya lebih fleksibel, misalnya bekerja antara pukul jam 11.00 hingga 14.00 saja.

Baca juga:   Robert Pakpahan Didapuk Jadi Wakil Ketua dan Anggota Komwasjak 2019-2022

“Jadi ini adalah contoh dari kekakuan ekosistem ketenagakerjaan Indonesia. Padahal, jam kerja yang lebih fleksibel ini on the track (sejalan) dalam penciptaan lapangan kerja dan bisa meningkatkan produktivitas,” jelas Hanif.

Tak hanya soal jam kerja, ia juga menyebut beberapa ketentuan UU Ketenagakerjaan yang selalu dikeluhkan investor. Misalnya hari libur yang banyak yang mempengaruhi produktivitas buruh dan mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang prosedurnya berbelit-belit.

Sebagai gambaran, di dalam UU Ketenagakerjaan, terdapat 22 pasal yang mengatur soal mekanisme PHK tersebut.

“Sehingga, kesimpulannya adalah kami harus mendorong pasar tenaga kerja ini lebih fleksibel, karena empat dari 10 masalah utama investasi ini ada di masalah tenaga kerja,” jelas dia.

Baca juga:   Jelang Tutup Tahun, BI Tahan Suku Bunga Acuan 5 Persen

Meski demikian, ia mengaku pemerintah belum berencana untuk terburu-buru dalam merevisi UU Ketenagakerjaan. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan diskusi dan menyerap aspirasi dari dunia usaha dan pekerja.

“Kami masih kaji apa saja yang menjadi aspirasi, misalnya, butuh aspirasi apa saja, kami kaji. Keinginan dari pengusaha apa, kami kaji. Sekali lagi posisinya adalah masih dalam tahap kajian dan serap aspirasi, jadi belum ada draf yang keluar,” tutur dia. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Pemerintah Klaim Sudah Banyak Bantu BI Dorong Ekonomi

Next Post

Jokowi Resmi Menyerahkan Penguasaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kepada Walkot Batam

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Jokowi Masih Enggan Bahas Soal Pergantian Dirut PLN

Jokowi Resmi Menyerahkan Penguasaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kepada Walkot Batam

Discussion about this post

Stay Connected

  • 460 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Ini Instruksi Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

0
Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Ini Instruksi Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

2021-01-24
Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

2021-01-24
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Cara Agar Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen

2021-01-24
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

2021-01-24

Recent News

Tito Minta Pemda Pangkas Perjalanan Dinas Minimal 50 Persen

Ini Instruksi Mendagri Terkait Perpanjangan PPKM

2021-01-24
Bank BCA dan BRI sebut tren permintaan ORI017 tengah meningkat

ORI019 ditawarkan mulai Senin (25/1) besok, kuponnya ditetaopkan sebesar 5,57%

2021-01-24
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Cara Agar Pelanggan 900 VA Subsidi Tetap Dapat Token Listrik Diskon 50 Persen

2021-01-24
Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

Didorong Luhut, Budi Karya Tempatkan GeNose di Stasiun Kereta Mulai 5 Februari

2021-01-24

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true