Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kebut Proses Impor Alat Kesehatan, Kemendag Terbitkan Aturan Ini

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-03-26
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id-Kementerian Perdagangan menerbitkan aturan untuk mengebut proses impor alat kesehatan dan pelindung diri. Regulasi tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu.

“Melalui Permendag ini, Kementerian Perdagangan melakukan relaksasi atau kemudahan impor produk tertentu, khususnya terkait importasi produk alat kesehatan dan alat pelindung diri,” ujar Perdagangan Agus Suparmanto dalam keterangannya.

Aturan ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020. Melalui Keppres tersebut, Presiden Joko Widodo meminta agar importasi barang yang digunakan untuk penanganan virus corona memperoleh perlakuan khusus, terutama dari sisi impor.

Adapun relaksasi impor barang-barang khusus ini rencananya diberlakukan hingga 30 Juni 2020. Dengan aturan tersebut, pengiriman produk-produk tertentu hanya perlu dibuktikan dengan bill of loading atau B/L.

Agus menerangkan, kemudahan impor ini berlaku untuk pengecualian atas satu-satunya persyaratan yang ada, yakni ketentuan Laporan Surveyor (LS) di negara asal atau pelabuhan muat dan pembatasan pelabuhan masuk. Dengan begitu, impor atas produk alat kesehatan tersebut tidak memerlukan perizinan apa pun.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana menerangkan, barang-barang yang dikecualikan dalam LS meliputi preparat pewangi ruangan baik mengandung desinfektan maupun tidak, kertas dan tisu (diresapi atau dilapisi dengan pewangi atau kosmetik), antiseptik, stocking untuk penderita varises dari serat sintetik, dan pakaian pelindung medis.

Kemudian, pakaian yang digunakan untuk pelindung dari bahan kimia atau radiasi, pakaian bedah, examination gown. Selanjutnya, masker bedah masker lainnya dari bahan nonwoven, termometer infra merah, sanitary towel, tampon saniter, popok bayi, dan barang semacamnya yang terbuat dari bahan selain tekstil.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan juga telah mengeluarkan larangan ekspor alat kesehatan. Di antaranya masker, bahan baku ekspor, antiseptik, dan alat pelindung diri (APD). Aturan ini termaktub dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga 30 Juni 2020. (msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Sri Mulyani: Italia Bakal Resesi, Berpotensi Minus Dua Digit

Next Post

Hadapi Virus Corona, Pemerintah Akan Memperlebar Defisit Anggaran

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Hadapi Virus Corona, Pemerintah Akan Memperlebar Defisit Anggaran

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In