KeuanganNegara.id- Pemerintah diketahui sudah menyiapkan kebijakan khusus yang bikin pengguna kendaraan listrik murni istimewa. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan setidaknya ada dua hal spesial yang bakal diberikan, yaitu bebas biaya parkir dan kebal pembatasan peredaran kendaraan seperti ganjil genap.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setyadi mengatakan kebijakan khusus itu tidak hanya akan berlaku di satu wilayah, melainkan mencakup seluruh negeri. Budi mengatakan bebas biaya parkir bakalan berlaku untuk tempat-tempat parkir yang lokasinya ditentukan pemerintah daerah.
“Ini insentif buat pengguna, jadi tarif parkir demikian murah, kalau perlu tidak menggunakan tarif sama sekali,” kata Budi di bilangan Sudirman, Jakarta Selatan. Menurut dia Kemenhub segera merealisasikan itu dengan membuat surat edaran kepada seluruh Gubernur dan Kepala Daerah.
“Akan kami buat surat edaran kepada gubernur, dinas perhubungan, agar tidak dikenakan tarif parkir untuk kendaraan listrik,” ucapnya. Sedangkan untuk kebijakan pembatasan kendaraan, Budi mengatakan ini dapat mengacu kepada sistem ganjil genap di wilayah Jakarta yang ditujukan untuk mobil. Mobil listrik murni bebas dari aturan tersebut.
Menurut Budi, jika wilayah lain di Indonesia juga punya aturan seperti Jakarta, kendaraan listrik murni tidak akan terlibat.
“Ini menjadi semacam dorongan agar pengguna kendaraan saat ini mau beralih ke kendaraan listrik,” ucap dia. Budi juga menuturkan langkah ini sebagai dukungan terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Perpres itu diketahui sudah diundangkan pada 12 Agustus 2019. (cnn)
Discussion about this post