Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result

Kemendag akan Hapus Syarat Rekomendasi Impor Barang Modal

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-10-03
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0

KeuanganNegara.id- Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan sedang merevisi 18 peraturan agar ekspor dan investasi bisa naik. Aturan berbentuk peraturan menteri perdagangan (permendag).

Revisi ini ditargetkan rampung sebelum presiden terpilih periode 2019-2024 Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 20 Oktober 2019 mendatang.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan salah satu beleid yang akan direvisi adalah Permendag Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Permendag Nomor 127/M-DAG/PER/12/2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

“Jadi direvisi, tidak perlu rekomendasi lagi (bagi pelaku usaha) yang berniat investasi. Pokoknya untuk investasi tidak perlu rekomendasi,” ucap Enggartiasto di Malang, Rabu malam (2/10).

Bila dirinci, sambungnya, ada 11 aturan mengenai impor dan tujuh kebijakan terkait ekspor yang akan direvisi. Wisnu menyatakan sebagian aturan sedang dalam pembahasan dengan beberapa kementerian/lembaga (k/l) terkait. Targetnya, seluruh revisi bisa selesai bulan ini.Dengan demikian, Kementerian Perdagangan nantinya akan langsung mengeluarkan izin impor bagi pelaku usaha yang mengajukan perizinan. Hal ini akan mempercepat waktu pengiriman barang modal ke Indonesia.

“Kalau dulu kan mau investasi mau tidak mau permisi dulu, putar dulu. Pakai doa dua sampai tiga bulan (agar izin keluar). Tanpa doa bisa satu tahun,” katanya.

Secara terpisah, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana menyatakan proses kajian untuk revisi saat ini masih berlangsung. Yang jelas, proses revisi Permendag Nomor 17 Tahun 2018 diklaim hampir rampung.

“Untuk aturan barang modal tidak baru itu sudah diproses ya, tinggal finalisasi,” tutur Wisnu.

“Jadi ada 18 permendag, 11 impor dan tujuh ekpor. Kami akan lihat lagi aturannya untuk dorong investasi dan ekspor,” jelas Wisnu.

Diketahui, pemerintah memang sedang fokus untuk merombak berbagai kebijakan yang mengganggu investasi di dalam negeri. Langkah ini diambil lantaran Indonesia belum cukup dilirik oleh investor untuk membangun usahanya di dalam negeri.

Bank Dunia melaporkan tak ada satu pun perusahaan China yang mau relokasi dari Negeri Tirai Bambu ke Indonesia dalam dua bulan terakhir. Puluhan perusahaan itu justru lebih memilih memindahkan perusahaan ke Vietnam, Thailand, dan Meksiko karena perizinan usahanya yang dianggap lebih sederhana.

Untuk itu, Jokowi telah memerintahkan menteri kabinet kerja untuk merombak 72 undang-undang (uu) terkait perizinan investasi. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan beberapa waktu lalu.

Luhut menyatakan perubahan uu ini akan dilakukan dengan skema omnibus law. Skema tersebut bisa diartikan sebagai konsep pembuatan beleid yang menyatukan sejumlah aturan menjadi satu uu yang akan dijadikan payung hukum baru.

“Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah memerintahkan kepada kami, omnibus law harus digunakan untuk merevisi lebih dari 72 uu yang satu sama lain lain sudah tidak cocok,” pungkas dia. (cnn)

Share this:

  • Share on X (Opens in new window) X
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
Previous Post

Pembahasan RUU Minerba oleh DPR Tak Akan Dimulai dari Nol

Next Post

36 LKPD Jatim Mendapat WTP, Wamenkeu: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tapi Prasyarat Tanggungjawab Kepada Uang Rakyat

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

36 LKPD Jatim Mendapat WTP, Wamenkeu: Opini WTP Bukan Tujuan Akhir, Tapi Prasyarat Tanggungjawab Kepada Uang Rakyat

Discussion about this post

Stay Connected

Plugin Install : Widget Tab Post needs JNews - View Counter to be installed
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Recent News

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Jokowi hadiri Munas Kadin di Kendari, ini agendanya

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email redaksi@keuangannegara.id

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara