KeuanganNegara.id- Kementerian Perdagangan mengaku akan memperjelas ketentuan halal untuk produk impor hewan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan akan menambah satu pasal terkait ketentuan halal untuk impor hewan dan produk hewan.
“Sebenarnya, ini (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29, melalui persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi kami akan melakukan penegasan kembali agar tidak disalahtafsirkan,” katanya, Senin (16/9).
Untuk diketahui Permendag Nomor 29 merupakan pembaruan dari Permendag 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Namun, aturan yang diundangkan pada 24 April 2019 lalu itu menuai kontroversi lantaran meniadakan pasal 16 dari Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan pencantuman label halal.
Aturan itu menetapkan peredaran produk dalam negeri bukan terkait dengan ketentuan masuk produk hewan. Terkait persyaratan masuk produk hewan, ia menjelaskan sudah banyak regulasi yang mengatur hal tersebut, termasuk ketentuan halal.
Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya ke dalam Wilayah RI. Dalam aturan itu, Kementan mewajibkan produk yang masuk memenuhi ketentuan halal.
Selain Permentan, aturan halal juga diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Sebelum mereka meminta izin impor ke kami, harus ada rekomendasi dahulu dari Kementan. Kalau di sana (Kementan) sudah diminta (persyaratan halal) untuk apa diminta lagi di Kemendag,” jelas Indrasari.
Namun, guna menghindari salah tafsir di masyarakat, maka Kemendag akan kembali memasukkan pasal terkait ketentuan label halal.
Ia juga menegaskan Permendag 29 Tahun 2019 tidak terkait dengan kekalahan Indonesia terhadap gugatan yang diajukan oleh Brasil di World Trade Organization (WTO) terkait ekspor daging ayam. Atas kekalahan itu, Indonesia harus membuka pintu ekspor lebar-lebar bagi Brasil untuk mendatangkan daging ayamnya.
“Mereka (WTO) memaklumi terkait wajib halal yang diterapkan negara-negara muslim seperti Indonesia. Itu tidak dipermasalahkan sama sekali,” tandasnya. (cnn)
Discussion about this post