Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemendag Bakal Perjelas Ketentuan Halal Impor Hewan

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2019-09-17
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
AA
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id-Kementerian Perdagangan mengaku akan memperjelas ketentuan halal untuk produk impor hewan dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan akan menambah satu pasal terkait ketentuan halal untuk impor hewan dan produk hewan.

“Sebenarnya, ini (kewajiban halal) sudah diatur di Permendag 29, melalui persyaratan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan). Tetapi kami akan melakukan penegasan kembali agar tidak disalahtafsirkan,” katanya, Senin (16/9).

Untuk diketahui Permendag Nomor 29 merupakan pembaruan dari Permendag 59 Tahun 2016 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Namun, aturan yang diundangkan pada 24 April 2019 lalu itu menuai kontroversi lantaran meniadakan pasal 16 dari Permendag 59 Tahun 2016 tentang ketentuan pencantuman label halal.

Aturan itu menetapkan peredaran produk dalam negeri bukan terkait dengan ketentuan masuk produk hewan. Terkait persyaratan masuk produk hewan, ia menjelaskan sudah banyak regulasi yang mengatur hal tersebut, termasuk ketentuan halal.

Salah satunya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34/Permentan/PK.210/7/2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan atau Olahannya ke dalam Wilayah RI. Dalam aturan itu, Kementan mewajibkan produk yang masuk memenuhi ketentuan halal.

Selain Permentan, aturan halal juga diatur oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Sebelum mereka meminta izin impor ke kami, harus ada rekomendasi dahulu dari Kementan. Kalau di sana (Kementan) sudah diminta (persyaratan halal) untuk apa diminta lagi di Kemendag,” jelas Indrasari.

Namun, guna menghindari salah tafsir di masyarakat, maka Kemendag akan kembali memasukkan pasal terkait ketentuan label halal.

Ia juga menegaskan Permendag 29 Tahun 2019 tidak terkait dengan kekalahan Indonesia terhadap gugatan yang diajukan oleh Brasil di World Trade Organization (WTO) terkait ekspor daging ayam. Atas kekalahan itu, Indonesia harus membuka pintu ekspor lebar-lebar bagi Brasil untuk mendatangkan daging ayamnya.

“Mereka (WTO) memaklumi terkait wajib halal yang diterapkan negara-negara muslim seperti Indonesia. Itu tidak dipermasalahkan sama sekali,” tandasnya. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

IHSG diprediksi melemah dipicu neraca dagang tak sesuai harapan

Next Post

Komisi XI Sepakat Realokasi Anggaran Kemenkeu Rp43,5 Triliun

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Komisi XI Sepakat Realokasi Anggaran Kemenkeu Rp43,5 Triliun

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In