KeuanganNegara.id- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati pagu anggaran dan realokasi anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2020. Dalam hal ini, ada perubahan penggunaan anggaran untuk masing-masing direktorat atau divisi dari rencana awal.
“Komisi XI DPR menyetujui pagu anggaran dan realokasi anggaran Kementerian Keuangan 2020 sebesar Rp43,5 triliun,” ujar Wakil Ketua Komisi XI Soepriyanto, Senin (16/9).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan anggaran itu akan dikucurkan untuk 12 direktorat atau divisi di Kementerian Keuangan. Mayoritas dana akan diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Setjen) Kemenkeu sebesar Rp21,8 triliun.
Sebelumnya, Setjen Kemenkeu hanya mendapatkan dana Rp21,6 triliun. Namun, anggarannya naik sebesar Rp201,45 miliar untuk pembangunan pusat data.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) mendapatkan tambahan anggaran dari Rp8,09 triliun menjadi Rp8,14 triliun. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp55,86 miliar.”Setjen ditambah untuk pembangunan pusat data dan pemenuhan asuransi Barang Milik Negara (BMN), serta integrasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK),” terang Sri Mulyani.
Kemudian, anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikurangi Rp261,48 miliar dari Rp7,94 triliun menjadi Rp7,68 triliun. Alokasi itu sengaja dikurangi untuk direalokasi ke unit eselon 1 lain di lingkungan Kementerian Keuangan.
Kemudian, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapatkan anggaran sebesar Rp3,62 triliun. Jumlahnya dikurangi dari sebelumnya yang sebesar Rp3,63 triliun.
“DJBC berkurang sebesar Rp16,57 miliar dikarenakan pengalihan TIK ke Setjen,” imbuh Sri Mulyani.
“DJPB bertambah dalam rangka pemenuhan kebutuhan untuk belanja modal lainnya,” imbuh Sri Mulyani.
Penambahan anggaran juga diberikan untuk Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) sebesar Rp9,85 miliar dari Rp769,77 miliar menjadi Rp779,62 miliar. Hal yang sama terjadi pada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), di mana anggarannya bertambah dari Rp132,11 miliar menjadi Rp142,99 miliar.
Sisanya, Inspektorat Jenderal mendapatkan anggaran sebesar Rp108,38 miliar, Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) sebesar Rp153,93 miliar, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) sebesar Rp106,42 miliar. (cnn)
Discussion about this post