KeuanganNegara.id- Kementerian Perhubungan menetapkan 55 penyidik PNS Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Penetapan dilakukan guna memaksimalkan penertiban dan penindakan terhadap angkutan umum yang melanggar aturan muatan barang.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap penetapan tersebut nantinya bisa meningkatkan dan mengoptimalkan peran dari PPNS LLAJ. Ke depan, ia berharap PPNS LLAJ tidak hanya dapat melakukan penindakan kendaraan kelebihan muatan di wilayah terminal dan jembatan timbang saja.
Tapi, penindakan ia harapkan bisa dilakukan sampai dengan tempat wisata, pool bus pariwisata ataupun di karoseri.
“Saya meminta PPNS LLAJ dapat menjalankan tugas sebagai penyidik berbagai kasus pelanggaran bidang LLAJ,” katanya.
Budi mengatakan harapan ia sampaikan karena saat ini pihaknya masih banyak menemukan pelanggaran kelebihan muatan yang dilakukan operator kendaraan. Selain masalah tersebut, pihaknya juga menemukan ada kendaraan yang tidak laik jalan.
Keberadaan angkutan bermuatan melebihi ketentuan selama ini merugikan. Data Kementerian Perhubungan, akibat kendaraan tersebut negara harus menggelontorkan uang Rp43 triliun per tahun.
Biaya digelontorkan untuk perbaikan jalan yang rusak akibat keberadaan mereka. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan selain merusak jalan, keberadaan kendaraan dengan muatan berlebih juga bisa membahayakan karena bisa memicu kecelakaan.
Discussion about this post