KeuanganNegara.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara atas gugatan yang diajukan oleh pegawai mereka Prasetyo Adi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka melalui Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan akan menghormati proses hukum yang diajukan pegawainya tersebut.
Meskipun demikian, OJK berkeyakinan semua sanksi yang dijatuhkan kepada Prasetyo tersebut sudah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
“OJK harus menegakkan ketentuan untuk menjaga integritas pegawai untuk tidak menyalahgunakan kewenangan bahkan jika ada tindakan yang memiliki potensi tindak pidana, karena OJK wajib menjaga kredibilitas sebagai otoritas yang mengatur, mengawasi dan melindungi sektor jasa keuangan,” katanya.
Sebagai informasi, Prasetyo Adi menggugat seluruh dewan komisioner OJK, Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, H. Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Langkah hukum tersebut ia tempuh berkaitan dengan saksi yang dijatuhkan terhadapnya. Prasetyo sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017 lalu.
Pada 30 Juli 2018, ia mendapatkan sanksi berupa penurunan satu level jabatan. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.
Pengenaan saksi tersebut disertai empat konsekuensi selama masa pengenaan hukuman. Pertama, penurunan satu tingkat level jabatan dari kepala subbagian pada grade 9 dengan penghasilan sebesar Rp26,705 juta menjadi staf pada grade 6 dengan penghasilan Rp15,552 juta.
Kedua, tidak diberikan fasilitas pinjaman atau tambahan pinjaman. Ketiga, tidak diikutkan dalam seleksi promosi.(cnn)
Discussion about this post