Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2020-07-12
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]

KeuanganNegara.id -Di tengah kondisi saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu menetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Barang milik negara yang sekarang sudah berfungsi, mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam diskusi virtual Jumat, 10 Juli 2020.

Perubahan itu, kata dia, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara atau daerah dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

“Dalam PP 28 akan terlihat bagaimana kami juga memberdayakan desa,” ujarnya.

Dia menuturkan barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebagai pengelola barang milik negara, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus berupaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan secara optimal dalam kondisi apapun, termasuk di saat pandemi Covid-19.

Beberapa perubahan yang dimuat PP 28 Tahun 2020, yakni (1) BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat; (2) Diperluasnya peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager; (3) Beberapa relaksasi pemanfaatan BMN; (4) Skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS); (5) Penyederhanaan

tahapan pengelolaan BMN; dan (6) Penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.

Isa menuturkan di masa pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga melakukan beberapa pemanfaatan barang milik negara atau aset negara dalam rangka penanganan Covid-19. Antara lain pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi & penampungan dalam penanggulangan covid-19 di Pulau Galang, lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, Pinjam Pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.

Juga, kata dia, dilakukan penyerahan barang milik negara berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB, Hibah barang milik negara hasil penindakan oleh DJBC berupa gula sebanyak 12,5 ton kepada Pemkot Batam, Hibah barang milik negara eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun.

Di tengah kondisi saat ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeumenetapkan beberapa penyesuaian terkait pelaksanaan pengelolaan barang milik negara melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020. Beleid tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“Barang milik negara yang sekarang sudah berfungsi, mau ditingkatkan lagi fungsinya sambil mendapatkan revenue dari situ untuk membangun infrastruktur yang lain,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam diskusi virtual.

Perubahan itu, kata dia, dilakukan dengan tujuan mewujudkan pengaturan yang komprehensif yang disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan, sehingga pelaksanaan pengelolaan barang milik negara atau daerah dapat dilaksanakan secara optimal, efektif, dan efisien.

“Dalam PP 28 akan terlihat bagaimana kami juga memberdayakan desa,” ujarnya.

Dia menuturkan barang milik negara merupakan semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sebagai pengelola barang milik negara, kata dia, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terus berupaya memastikan pengelolaan kekayaan negara berjalan secara optimal dalam kondisi apapun, termasuk di saat pandemi Covid-19.

Beberapa perubahan yang dimuat PP 28 Tahun 2020, yakni (1) BMN pada Pemerintah Pusat dan BMD pada Pemerintah Daerah dapat dihibahkan kepada Pemerintah Desa, selain itu Pemerintah Desa juga dapat melakukan tukar menukar aset dengan BMN Pemerintah Pusat; (2) Diperluasnya peran Kementerian/Lembaga sebagai asset manager; (3) Beberapa relaksasi pemanfaatan BMN; (4) Skema baru pemanfaatan BMN dalam bentuk Limited Concession Schemes (LCS); (5) Penyederhanaan

tahapan pengelolaan BMN; dan (6) Penguatan tata kelola dan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan BMN.

Isa menuturkan di masa pandemi Covid-19 ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara juga melakukan beberapa pemanfaatan barang milik negara atau aset negara dalam rangka penanganan Covid-19. Antara lain pemanfaatan Wisma Atlet Kemayoran sebagai RS Darurat Covid-19, fasilitas observasi & penampungan dalam penanggulangan covid-19 di Pulau Galang, lokasi karantina di Asrama Haji Pondok Gede dan Bekasi, Pinjam Pakai alat Polymerase Chain Reaction (PCR) BPOM kepada Laboratorium Kesehatan Daerah dan RSUD dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 di Pekanbaru, Mataram, Gorontalo.

Juga, kata dia, dilakukan penyerahan barang milik negara berupa 21 ribu masker N95 hasil sitaan Ditjen Bea Cukai ke BNPB, Hibah barang milik negara hasil penindakan oleh DJBC berupa gula sebanyak 12,5 ton kepada Pemkot Batam, Hibah barang milik negara eks tegahan berupa 20 ton sembako ke Pemprov Kepulauan Riau dan 20 ton sembako kepada Pemkab Karimun.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Jokowi Beri Kewenangan LPS Selamatkan Bank yang Terancam Gagal Akibat Corona

Next Post

Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Lebih mudah, ini 3 syarat koperasi dan UMKM akses pembiayaan Dana Bergulir LPDB

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In