Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Jokowi Beri Kewenangan LPS Selamatkan Bank yang Terancam Gagal Akibat Corona

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-12
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 3min read
AA
0
Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Presiden Jokowi memperluas wewenang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). LPS kini punya kewenangan baru untuk menyelamatkan bank sebelum ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bank gagal.

Kewenangan tambahan tersebut didapat melalui terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2020. Aturan yang baru tersebut memperkuat landasan hukum LPS dalam menghadapi persoalan stabilitas sistem keuangan.

“Melalui PP 33 ini lah kewenangan LPS diperkuat. Penguatan kewenangan tersebut antara lain, pertama pelaksanaan kewenangan LPS dalam rangka melaksanakan penanganan yang bersifat antisipatif dalam menangani ancaman SSK,” jelas Ketua Dewan Komisioner LPS, Halim Alamsyah, dalam konferensi pers online menyosialisasikan regulasi baru tersebut.

Baca juga:   Jawaban Sri Mulyani APBN 2018 Tak Capai Target Soal Kritik Banggar

 

Dewan komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di acara temu media, Sabtu (20/12). Foto: Foto: Wendiyanto/kumparan

Halim melanjutkan, kewenangan kedua LPS yakni bisa melakukan penyelamatan terhadap bank yang terancam menghadapi masalah likuiditas akibat pandemi COVID-19.

Upaya penyelamatan tersebut bisa dilakukan LPS dengan cara menawarkan bank bermasalah kepada investor. Selain itu, LPS juga bisa menempatkan dana secara langsung di bank tersebut.

Baca juga:   Kementerian ESDM Teken Kepmen Uji Coba Distribusi B30

“LPS juga dapat melakukan penempatan dana selama pemulihan ekonomi sebagai akibat virus corona ini. Jadi ini adalah langkah-langkah tidak normal sebagai tindak lanjut atau pelaksanaan dari UU Nomor 2 Tahun 2020,” sambungnya.

 

Berikut skema penempatan dana LPS di bank yang terancam gagal:

1. Bank menyampaikan permohonan kepada OJK bahwa mengalami kesulitan likuiditas.

2. Disampaikan juga disitu Pemegang Saham Pengendali (PSP) tidak dapat membantu kesulitan likuiditas tersebut.

Baca juga:   Erick Thohir ke Swasta: Kami Bukan Badan Usaha Milik Nenek Lu

3. Bank mengajukan permohonan dana pada LPS melalui OJK.

4. OJK akan melakukan analisis kelayakan permohonan dimaksud, apabila layak OJK akan meminta LPS melakukan penempatan dana.

5. OJK menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada LPS dan BI apabila lembaga sah pengendali bank tidak dapat lagi membantu bank tersebut mengatasi permasalahan likuiditas.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Tambah Isi RUU Perkoperasian

Next Post

Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Assesment KSSK untuk Situasi COVID-19: Perlu Respon Kebijakan Luar Biasa dan Tidak Konvensional

Kemenkeu Rilis Beleid untuk Optimalkan Peran Barang Milik Negara

Discussion about this post

Stay Connected

  • 448 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

0
Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Recent News

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

Pemerintah Beri Bantuan Rp10-50 Juta untuk Korban Gempa Sulbar

2021-01-19
Proses Uji Klinis Vaksin Merah Putih Dinilai Memungkinkan Dipercepat

Holding Rumah Sakit BUMN Mulai Vaksinasi Nakes

2021-01-19
Klaim Token Listrik Gratis Lewat WhatsApp Baru Bisa Dilakukan 6 April

Usai Kunjungi Kalsel, Jokowi ke Sulbar Tinjau Dampak Gempa Mamuju

2021-01-19
Sri Mulyani Beberkan Klaster yang Serap Anggaran Pemulihan Ekonomi Paling Rendah

Sri Mulyani beberkan grand design Sovereign Wealth Fund (SWF)

2021-01-19

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true