Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Register
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Banyak Koperasi Gagal Bayar, Kemenkop Tambah Isi RUU Perkoperasian

Keuangan Negara IndonesiabyKeuangan Negara Indonesia
2020-07-12
inEkonomi, Nasional
Reading Time: 2min read
AA
0
Pemerintah Moratorium Izin Usaha Simpan Pinjam Koperasi
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id -Maraknya kasus gagal bayar yang menimpa koperasi simpan pinjam (KSP) membuat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah(Kemenkop UKM) berbenah. Salah satu langkah yang dilakukan adalah, menambah isi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian.

Deputi Bidang Pengawasan Kemenkop UKM Akhmad Zabadi mengatakan, banyaknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP membuat fungsi pembinaan ditingkatkan, diiringi dengan pengawasan yang tegas. Oleh karena itu, pihaknya mengusulkan penguatan koperasi masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja, dan menambah isi RUU Perkoperasian.

“Secara aktif terlibat dalam perumusan, dan berkomitmen mendorong penyelesaian kedua regulasi tersebut,” Kata Zabadi.

Dalam RUU Perkoperasian, ada tiga usulan Kemenkop UKM untuk memperkuat pengawasan dan memastikan keamanan koperasi. Usulan tersebut antara lain, pengaturan pengawasan, penetapan lembaga penjamin simpanan anggota koperasi, serta penentuan sanksi pidana dan denda.

Baca juga:   Jokowi Sebut Negara Hemat Rp56 T Jika TPPI Beroperasi Penuh

Untuk pengawasan, Kemenkop UKM telah menyusun langkah untuk lima tahun ke depan, yang masuk dalam program sistem pengawasan terintegrasi. Zabadi menjelaskan, ke depan akan ada penyeragaman sistem pengawasan koperasi, baik di tingkat pusat maupun daerah.

“Penyelenggaraan pengawasan dilakukan secara terintegrasi, dengan pendekatan berbasis risiko, dan membagi koperasi dalam klaster seperti perbankan, yakni Buku I, II, III, dan IV. Kemudian, penentuan pengawasan berbasis good corporate governance (GCG), dan kinerja,” ujarnya.

(Baca: Benahi Sistem Pengawasan Jadi Alasan Kemenkop Setop Izin Pendirian KSP)

Baca juga:   Jokowi Sebut Krisis Ekonomi Akibat Corona Lebih Berat dari 1930

Dengan menggunakan sistem yang terintegrasi, proses pengawasan lebih mudah. Harapannya, langkah ini mampu mewujudkan koperasi yang bertumbuh dan berkelanjutan, dengan karakter kepercayaan yang besar dari anggota, diterima pasar, dan terbebas dari permasalahan hukum.

Selain itu, pengawasan koperasi juga dibarengi dengan memperkuat koordinasi lintas lembaga, yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kepolisian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan pemerintah daerah.

Sebelumnya, Kemenkop UKM telah menghentikan sementara izin pendirian KSP, melalui penerbitan Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2020. Moratorium ini akan digunakan untuk melakukan pembenahan dalam sistem pengawasan yang terintegrasi dengan pihak terkait. Pengawasan yang lebih baik diharapkan mampu menjaga kelangsungan usaha simpan pinjam koperasi.

Baca juga:   Wamenkeu: Pimpinan Harus Bisa Mengayomi dan Bersinergi Jaga Ekonomi

“Situasi ini (moratorium) untuk melakukan evaluasi terkait dengan beberapa praktek menyimpang yang mengatasnamakan koperasi yang melakukan praktik shadow banking, ” kata Zabadi.

Selain itu, moratorium dari Kemenkop UKM juga merupakan upaya pemerintah meredam keresahan masyarakat. Ia menyebut, maraknya kasus gagal bayar yang menimpa KSP menyebabkan masyarakat menjadi kehilangan kepercayaan (distrust) kepada lembaga koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam.(msn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Aset Negara Rp10.000 Triliun, Kemenkeu: Tak Akan Digadai Bayar Utang

Next Post

Jokowi Beri Kewenangan LPS Selamatkan Bank yang Terancam Gagal Akibat Corona

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post
Kekurangan Pengawasan Bank di Luar BI Telah Dikaji Sebelum OJK Dibentuk

Jokowi Beri Kewenangan LPS Selamatkan Bank yang Terancam Gagal Akibat Corona

Discussion about this post

Stay Connected

  • 455 Fans
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Satuan Kerja

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

‘Roadmap’ E-Commerce Masih Tunggu Aturan Perpajakan Bisnis Start-Up

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

0
Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Recent News

Kemenko Maritim: Ekspor Benih Lobster Tak Boleh Jor-joran

401.408 Benih Lobster Hasil Selundupan Dilepasliarkan di Pesisir Selatan

2021-01-22
BI Siapkan Seluruh Jurus Pulihkan Ekonomi RI Akibat Pandemi Corona

Jamu Manis BI di 2021: Suku Bunga Rendah dan Likuiditas Longgar

2021-01-22
Seri-seri pendek masih akan jadi primadona pada lelang SBSN

Kemenkeu Sebut Alokasi Surat Utang SBSN juga untuk Biayai Pemindahan Ibu Kota

2021-01-22
RI Bisa Dapat Utang Rp112 T dari Bank Dunia Cs Lawan Corona

Gubernur BI Ungkap Bankir Berpotensi Kehilangan Pekerjaan

2021-01-22

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
  • Sign Up

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Follow & Support Us!!

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

true