[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menertibkan sejumlah pelaku industri tekstil dan produk tekstil (TPT) untuk menjamin good governance dan menjaga daya saing produk lokal. DJBC selalu melakukan pengawasan baik secara targeting maupun sewaktu-waktu. Menkeu menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memberikan signal bahwa perekonomian Indonesia terus dijaga.
“Dalam kewenangan Kementerian Keuangan yang memang kita nyata-nyata melihat adanya suatu pelanggaran tujuannya juga untuk memberikan signal bahwa perekonomian Indonesia terus kita jaga. Kalaupun ada berbagai macam kompetisi dan perkembangan perekonomian dunia termasuk perang dagang kita juga perlu untuk mengantisipasi,” tegas Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarawati dalam Konferensi Pers Upaya Penertiban Tekstil dan produk Tekstiil bertempat di Aula Cakti Buddhi Bakti kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta pada Senin (14/10).
Dari hasil pengawasan tersebut, DJBC telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB, sebagai berikut:
1. Pemblokiran terhadap 17 importir PLB (4 Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dan 13 non-TPT) dan 92 importir non-PLB (TPT) dikarenakan tidak patuh menyampaikan SPT (SPT masa PPN dan SPT PPh tahunan);
2. Pemblokiran terhadap 27 importir PLB (9 TPT, 2 besi baja, dan 16 lainnya) dan 186 importir non-PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
3. Pencabutan dan pembekuan izin PLB terhadap 8 PLB dan 5 importir PLB (TPT) dikarenakan pelanggaran eksistensi, responsibility, nature of business, auditability, atau tidak aktif;
4. Pemblokiran terhadap 1 importir PLB API-P khusus TPT dikarenakan menjual bahan baku tanpa diproduksi terlebih dahulu;
5. Pemblokiran terhadap 3 IKM fiktif di PLB; dan,
6. Pemblokiran terhadap 2 importir PLB API-U dikarenakan barang tidak sampai di tujuan dan akan dilakukan investigasi lebih lanjut.
Pemerintah akan terus membuka pintu dalam menerapkan kebijakan terbaik agar dapat tercipta aturan yang inklusif bagi semua pihak, guna menciptakan efisiensi sistem logistik nasional dalam rangka mendorong laju perekonomian Indonesia. Untuk lebih mengoptimalkan pengawasan akan dibentuk satgas yang melibatkan seluruh pihak yang terkait. Kementerian Keuangan diwakili oleh DJBC dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (kemenkeu)
Discussion about this post