KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) berharap penjualan rumah kelas menengah melonjak setelah otoritas moneter melonggarkan kebijakan uang muka (down payment/DP) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Adapun, rumah kelas menengah ini terdiri atas rumah dengan tipe 21 hingga 70.
Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan kesimpulan ini didapat setelah BI berbicara dengan pengembang. Menurut beberapa perusahaan, penjualan rumah untuk beberapa segmen perumahan perlu digenjot, utamanya rumah dengan tipe 21 hingga 70.
“Kami memandang rumah menengah ini masih potensial. Apalagi ditambah dengan pelonggaran suku bunga acuan BI tiga kali di tahun ini kami harap itu bisa ditransmisikan ke bunga kredit, sehingga demand terus meningkat,” jelas Juda, Jumat (20/9).
Hanya saja, menurutnya, pelonggaran uang muka rumah ini hanya ditujukan kepada pembeli rumah kedua. Sebab, Juda beralasan, pembeli rumah kedua dan seterusnya membeli hunian atas alasan investasi. Biasanya, pertumbuhan KPR memang mudah digerakkan oleh kelompok konsumen tersebut.
Kali ini, BI memang tidak melonggarkan uang muka bagi KPR pembeli rumah pertama lantaran pelonggaran sudah dilakukan tahun lalu. Dalam Peraturan BI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, bank diperkenankan untuk menentukan rasio uang muka KPR bahkan hingga nol persen.
“Investor yang membeli rumah kedua dan seterusnya ini menggerakkan KPR, dan memang tujuan kami melakukan kebijakan ini adalah agar KPR bertumbuh,” tuturnya.
Selain itu, ia berharap pelonggaran uang muka ini bisa meningkatkan pangsa pasar rumah kelas menengah terhadap keseluruhan penyaluran KPR. Sebab, meski pangsa pasarnya cukup besar, BI menganggap potensi penjualannya masih cukup besar.
Berdasarkan data BI per Agustus 2019, penyaluran KPR rumah dengan tipe 22 hingga 70 bertumbuh 16,21 persen dan mengambil 57,45 persen dari total KPR nasional. Kemudian, rumah dengan tipe di atas 70 mengambil pangsa pasar KPR sebesar 28,64 persen dan rumah dengan tipe di bawah 21 berkontribusi 4,94 persen terhadap keseluruhan KPR.
Di dalam melaksanakan penilaian kredit, perbankan berhak melakukan penilaian secara sendiri untuk rumah dengan luas di bawah 2.500 meter persegi. Namun, perbankan perlu bantuan lembaga untuk mensertifikasi bangunan ramah lingkungan untuk bangunan di atas 2.500 meter persegi.Tingkatkan Rumah Ramah Lingkungan
Tak hanya bagi rumah tapak dan rumah susun, BI juga menurunkan kewajiban uang muka tambahan sebesar 5 persen dari harganya jika masyarakat membeli rumah ramah lingkungan.
Juda mengatakan, syarat-syarat rumah ramah lingkungan sejatinya ditetapkan sendiri oleh perbankan. Asal, perbankan mengikuti beberapa standar rumah ramah lingkungan yang berlaku.
Menurutnya, terdapat lima standar rumah ramah lingkungan yakni rumah ramah lingkungan berdasar standar Greenship (Indonesia), LEED (Amerika Serikat), Green Mark (Singapura), Green Star (Australia), dan satu standar yang diakui lembaga internasional yakni EDGE.
“Kami serahkan market, ke bank, untuk mau pakai yang mana. Kami ada aturan detail yang nanti kami serahkan ke mereka,” tutur dia.
Sebelumnya, BI berencana untuk memangkas ketentuan uang muka KPR sebesar 5 persen dari ketentuan yang berlaku pada Desember mendatang. Namun, khusus rumah ramah lingkungan, besaran penurunan DP KPR mencapai 10 persen dari ketentuan. (cnn)
Discussion about this post