Keuangan Negara
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login
No Result
View All Result
Keuangan Negara
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Longgarkan Uang Muka KPR, BI Sasar Kelas Menengah

Keuangan Negara Indonesia by Keuangan Negara Indonesia
2019-09-21
in Ekonomi, Nasional
Reading Time: 2 mins read
A A
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsApp

KeuanganNegara.id- Bank Indonesia (BI) berharap penjualan rumah kelas menengah melonjak setelah otoritas moneter melonggarkan kebijakan uang muka (down payment/DP)  Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Adapun, rumah kelas menengah ini terdiri atas rumah dengan tipe 21 hingga 70.

Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Juda Agung mengatakan kesimpulan ini didapat setelah BI berbicara dengan pengembang. Menurut beberapa perusahaan, penjualan rumah untuk beberapa segmen perumahan perlu digenjot, utamanya rumah dengan tipe 21 hingga 70.

“Kami memandang rumah menengah ini masih potensial. Apalagi ditambah dengan pelonggaran suku bunga acuan BI tiga kali di tahun ini kami harap itu bisa ditransmisikan ke bunga kredit, sehingga demand terus meningkat,” jelas Juda, Jumat (20/9).

Hanya saja, menurutnya, pelonggaran uang muka rumah ini hanya ditujukan kepada pembeli rumah kedua. Sebab, Juda beralasan, pembeli rumah kedua dan seterusnya membeli hunian atas alasan investasi. Biasanya, pertumbuhan KPR memang mudah digerakkan oleh kelompok konsumen tersebut.

Kali ini, BI memang tidak melonggarkan uang muka bagi KPR pembeli rumah pertama lantaran pelonggaran sudah dilakukan tahun lalu. Dalam Peraturan BI Nomor 20 Tahun 2018 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor, bank diperkenankan untuk menentukan rasio uang muka KPR bahkan hingga nol persen.

“Investor yang membeli rumah kedua dan seterusnya ini menggerakkan KPR, dan memang tujuan kami melakukan kebijakan ini adalah agar KPR bertumbuh,” tuturnya.

Selain itu, ia berharap pelonggaran uang muka ini bisa meningkatkan pangsa pasar rumah kelas menengah terhadap keseluruhan penyaluran KPR. Sebab, meski pangsa pasarnya cukup besar, BI menganggap potensi penjualannya masih cukup besar.

Berdasarkan data BI per Agustus 2019, penyaluran KPR rumah dengan tipe 22 hingga 70 bertumbuh 16,21 persen dan mengambil 57,45 persen dari total KPR nasional. Kemudian, rumah dengan tipe di atas 70 mengambil pangsa pasar KPR sebesar 28,64 persen dan rumah dengan tipe di bawah 21 berkontribusi 4,94 persen terhadap keseluruhan KPR.

Di dalam melaksanakan penilaian kredit, perbankan berhak melakukan penilaian secara sendiri untuk rumah dengan luas di bawah 2.500 meter persegi. Namun, perbankan perlu bantuan lembaga untuk mensertifikasi bangunan ramah lingkungan untuk bangunan di atas 2.500 meter persegi.Tingkatkan Rumah Ramah Lingkungan

Tak hanya bagi rumah tapak dan rumah susun, BI juga menurunkan kewajiban uang muka tambahan sebesar 5 persen dari harganya jika masyarakat membeli rumah ramah lingkungan.

Juda mengatakan, syarat-syarat rumah ramah lingkungan sejatinya ditetapkan sendiri oleh perbankan. Asal, perbankan mengikuti beberapa standar rumah ramah lingkungan yang berlaku.

Menurutnya, terdapat lima standar rumah ramah lingkungan yakni rumah ramah lingkungan berdasar standar Greenship (Indonesia), LEED (Amerika Serikat), Green Mark (Singapura), Green Star (Australia), dan satu standar yang diakui lembaga internasional yakni EDGE.

“Kami serahkan market, ke bank, untuk mau pakai yang mana. Kami ada aturan detail yang nanti kami serahkan ke mereka,” tutur dia.

Sebelumnya, BI berencana untuk memangkas ketentuan uang muka KPR sebesar 5 persen dari ketentuan yang berlaku pada Desember mendatang. Namun, khusus rumah ramah lingkungan, besaran penurunan DP KPR mencapai 10 persen dari ketentuan. (cnn)

Share this:

  • Click to share on Twitter (Opens in new window)
  • Click to share on Facebook (Opens in new window)
Previous Post

Menko Darmin Sebut BI Masih Punya Senjata Jaga Ekonomi RI

Next Post

Ganjar Jadikan Pantura Tempat Pindahan Pabrik dari China

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara Indonesia

Keuangan Negara provides the latest economic, business, e-commerce, start-up, stock market, financial and all entrepeneur news from around Indonesia.

Next Post

Ganjar Jadikan Pantura Tempat Pindahan Pabrik dari China

Discussion about this post

Stay Connected

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Gaji Terusan

2018-04-26

Siklus Anggaran

2018-04-26

Laporan Operasional

2018-04-26

Menu-menu pada Aplikasi OM-SPAN

2018-04-26

Kenapa Anda Baru Ribut Soal Utang Indonesia Sekarang? 42 Tahun Anda Kemana?

0

Jokowi Targetkan Kemudahan Berbisnis 40 Besar Dunia Tahun 2019

0

Presiden Jokowi: APBN-P 2017, Prioritaskan Program Yang Berdampak Langsung Bagi Masyarakat

0

Menkeu: Capai Target Sekaligus Jaga Iklim Bisnis

0

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Recent News

Kemenkeu Sebut Program Tapera Bisa Diikuti Peserta yang Punya Rumah

2021-06-30

Ramalan BI soal Tapering Off The Fed dan Siasat Mengantisipasinya

2021-06-30

OJK Pastikan Pinjol Legal Tidak Bisa Akses Kontak dan Galeri HP Debitur

2021-06-30

SKK Migas: Tujuh Proyek Hulu Migas Senilai Rp 21,12 Triliun Rampung

2021-06-30

Tentang Keuangan Negara

Keuangan Negara menyajikan berita terbaru keuangan negara, ekonomi, bisnis, e-commerce, start-up, finansial, dan entrepreneur yang bersumber dari berbagai situs dan narasumber resmi

Follow Us

Menjadi Penulis

Keuangan Negara membuka kesempatan kepada siapapun dengan latar belakang apapun untuk bergabung menjadi kontributor.

Bagi yang ingin bergabung menulis, kirimkan contoh artikelnya ke email [email protected]

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan kunjungi halaman berikut ini.

Telusuri Berdasarkan Kategori

  • Artikel
  • Bisnis
  • BUMN & BUMD
  • Daerah
  • Daftar
  • Dasar Pengetahuan
  • E-commerce
  • Ekonomi
  • Finansial
  • Hot News
  • Hukum
  • Internasional
  • Investasi
  • Nasional
  • Pemeriksaan
  • Pengadilan
  • Tanya & Jawab
  • Tentang Kami
  • Menjadi Penulis
  • Pedoman Media Siber
  • Hubungi Kami
  • Advertising

© 2017 Keuangan Negara

No Result
View All Result
  • Hot News
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • BUMN & BUMD
  • Ekonomi
    • Bisnis
    • E-commerce
    • Finansial
  • Hukum
    • Daftar
    • Pemeriksaan
    • Pengadilan
  • Investasi
  • Dasar Pengetahuan
  • Login

© 2017 Keuangan Negara

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In