[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Baca Artikel”]
KeuanganNegara.id- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan rata-rata bunga deposito rupiah di bank turun 28 basis poin (bps) menjadi 5,5 persen pada kuartal I 2020. Hal yang sama juga terjadi pada bunga deposito valuta asing (valas) yang turun 1,01 persen.
“Hal ini dipengaruhi penurunan suku bunga Bank Indonesia (BI) dan langkah pelonggaran likuiditas oleh BI beberapa waktu lalu,” ungkap Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah dalam video conference.
Halim menjelaskan penurunan bunga deposito ini sejalan dengan jumlah dana pihak ketiga (DPK) perbankan yang melambat. Tercatat, DPK hanya tumbuh 7,98 persen pada April 2020 atau melambat dari bulan sebelumnya yang mencapai 9,66 persen.
“Namun, jika dibandingkan dengan Februari 2020 angka (April 2020) menunjukkan angka lebih tinggi, pada Februari DPK tumbuh 7,71 persen,” kata Halim.
Ia merinci pertumbuhan DPK pada April 2020 terdiri dari komponen tabungan yang naik 10,2 persen dan rekening giro yang turun 9,77 persen. Halim menyebut penurunan terjadi lantaran nasabah melakukan pembayaran pokok dan bunga utang.
“Lalu, pembayaran dividen perusahaan-perusahaan di samping juga pembayaran pajak yang memang diberikan keringanan dari pemerintah agak mundur (menjadi April 2020),” ujarnya.
Sementara, Halim menyatakan pihaknya juga telah menurunkan LPS rate sebesar 50 bps menjadi 5,7 persen sepanjang tahun ini. Dengan penurunan itu, LPS berharap bisa menurunkan beban perbankan.
“Ini kelihatannya akan terus turun, LPS akan terus memantau ketat situasi BPK, tren penurunan suku bunga dan kondisi likuiditas sistem keuangan perbankan dalam rangka memberikan ruang gerak perbankan,” jelasnya.
Ia menambahkan LPS juga telah melonggarkan pembayaran premi bagi perbankan pada semester II 2020. Pelonggaran ini diberikan dalam bentuk menghilangkan denda bagi perbankan yang telat membayar premi.
“Berlaku Juli 2020 sampai akhir tahun. Dengan pelonggaran premi, bank-bank yang telat membayar premi tidak dikenakan denda atau denda 0 persen hingga enam bulan ke depan yang terhitung mulai Juni 2020,” tutup Halim.(cnn)
Discussion about this post