KeuanganNegara.id- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak akan membayar klaim jaminan simpanan perbankan yang memiliki suku bunga di atas ketentuan yang berlaku.
Menurut Sekretaris LPS Muhammad Yusron, saat ini, suku bunga bank yang sesuai ketentuan LPS maksimal 6,75 persen untuk bank umum dan 9,25 persen untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bila ada yang lebih dari itu, LPS tidak dapat membayarkan klaim simpanan yang bersangkutan.
“LPS tidak akan membayarkan klaim jaminan simpanan di bank, jika suku bunga yang diberikan oleh bank melebihi ketentuan LPS sehingga masyarakat diimbau untuk lebih cermat memilih bank”, ujar Yusron di Semarang, Rabu (18/7).
Yusron menambahkan, hingga saat ini, ada 99 bank bermasalah yang ditangani LPS dan akhirnya diputuskan untuk dilikuidasi. Dari total bank yang dilikuidasi tersebut, total simpanannya mencapai Rp 1,763 triliun.
Namun, simpanan yang dinyatakan layak bayar hanya 82,81 persen atau Rp 1,460 triliun. Sementara, Rp302,35 miliar atau 17,2 persen sisanya dinyatakan tidak layak bayar.
Menurut Yusron, sebagian besar penyebab nasabah masuk dalam kategori tidak layak bayar adalah praktik perbankan yang tidak sehat, baik oleh pengurus maupun pemegang saham sehingga kinerja keuangan bank menjadi buruk.
Misalnya, bank menawarkan suku bunga yang tidak sesuai standar yang ditetapkan LPS. Selain itu, praktik perbankan yang tidak sehat juga bisa terindikasi dari kepemilikan kredit macet yang tinggi serta data nasabah tidak masuk pembukuan bank. (cnn)
Discussion about this post