KeuanganNegara.id- Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang lingkungan, ICEL, Walhi, JATAM Kaltim, Kaoem Telapak, BEM UI , dan lain-lain akan menggugat proses kemudahan perizinan investasi terpadu daring (Online Single Submission/OSS) yang dijalankan pemerintah.
Koordinator Kampanye Walhi Nasional Edo Rahman mengatakan gugatan diajukan karena menurut mereka sistem perizinan investasi tersebut menimbulkan masalah pada perlindungan lingkungan hidup.Masalah lingkungan terutama terjadi pada investasi sektor kehutanan, ketenagalistrikan, perkebunan kelapa sawit.
Selain itu perizinan investasi tersebut juga dinilai LSM bertentangan dengan undang-undang. Pertentangan tersebut terkait pengurusan Amdal sebagai syarat investasi yang bisa diurus belakangan.
“Hal ini tentunya bertentangan dengan UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menempatkan Amdal sebagai syarat sebelum terbitnya izin lingkungan dan izin usaha,” jelas Edo, Senin (12/8).
“Kami juga meminta pemerintah memulihkan hak-hak warga yang terampas akibat berlakunya Sistem OSS,” imbuh Edo.Deputi Direktur Indonesian Center for Environment Law (ICEL) Reynaldo Sembiring mengatakan kemudahan perizinan investasi dengan Sistem OSS telah membawa Indonesia kembali ke era 30 tahun lalu dimana Amdal tidak menjadi sebuah kewajiban dalam berinvestasi.
“Jadi dengan masa orde baru asal ada izin terbit semua bisa jalan ya OSS hanya begitu,” tutur Reynaldo.
Sebelum menggugat, LSM tersebut meminta Presiden Joko Widodo merevisi pelaksanaan sistem OSS. Revisi terutama mereka minta segera dilakukan pada aspek perizinan yang berpotensi merusak alam.
Selain itu, LSM juga meminta presiden segera memerintahkan seluruh Kementerian dan lembaga untuk melaksanakan proses penerbitan izin berlandaskan undang-undang yang berlaku sebelum pelaksanaan sistem OSS. Pelaksanaan ini dilakukan segera sebelum OSS direvisi.
Jika permintaan tersebut tidak dilaksanakan, LSM akan menggunakan langkah hukum untuk mempermasalahkan Sistem OSS. Langkah hukum ini diperlukan untuk mencegah dampak yang lebih luas dan serius dari berlakunya peraturan tersebut.
Diketahui, pemerintah pusat melaksanakan proses perizinan dengan sistem OSS sejak tahun lalu. Melalui sistem tersebut pelaku usaha hanya perlu mengurus di satu tempat secara online seluruh perizinan yang diperlukan untuk investasi, baik di pusat maupun daerah.
Selain itu, pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Bersama (NIB) tidak perlu lagi berkali-kali mengunggah dokumen untuk mengurus berbagai perizinan investasi karena kemudahan yang ditawarkan sistem ini.
Berdasarkan lampiran PP 24/2018, perizinan yang bisa diproses melalui OSS mencakup 20 sektor mulai dari sektor ketenagalistrikan, pertanian, lingkungan hidup dan kehutanan, pekerjaan umum dan perumahan rakyat, kesehatan, perhubungan hingga ketenaganukliran.
Izin yang diproses pada dasarnya merupakan penyelenggaraan usaha di masing-masing sektor, termasuk kebutuhan izin terkait yang melekat untuk berusaha, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Staf Ahli Menko Perekonomian bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi mengatakan belum bisa memberikan komentarnya atas rencana gugatan tersebut. Cuma, ia mengakui pemerintah memang sedang mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.
“Kami belum menerima informasi soal gugatan, jadi belum bisa memberikan tanggapan. Tapi kami dan kementerian dan lembaga terkait sedang mengevaluasi pelaksanaan OSS,” katanya. (cnn)
Discussion about this post