KeuanganNegara.id– Mahkamah Agung melantik Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Dody Budi Waluyo menjadi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ex-officio dari BI pada Rabu (25/9). Dody menggantikan Mirza Adityaswara yang masa jabatannya sebagai Deputi Gubernur Senior BI berakhir pada Juli lalu.
Sebelumnya, anggota dewan komisioner OJK ex-officio dari BI harus berasal dari anggota dewan gubernur BI. Adapun, Dody resmi menjabat sebagai Deputi Gubernur BI periode 2018-2023 sejak 18 Mei 2018 lalu.
“Pengucapan sumpah dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 82/P tahun 2019 tanggal 3 September 2019,” ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Onny Widjanarko.
Dalam pelaksanaan sumpahnya, sambung ia, Dody berkomitmen akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK ex-officio dari BI dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
“Pengucapan sumpah disaksikan oleh Gubernur BI, pimpinan Mahkamah Agung, pimpinan OJK, dan para Hakim Agung,” ujarnya.
Sebagai informasi, saat ini, terdapat sembilan anggota dewan komisioner OJK. Selain satu anggota ex-officio dari BI, juga terdapat satu anggota dewan komisioner OJK ex-officio Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan. (cnn)
Discussion about this post